Mohon tunggu...
Muh. Taufik
Muh. Taufik Mohon Tunggu... Wiraswasta - belajar dan terus belajar memperbaiki diri

berusaha selalu nyaman walaupun selalu dalam kekurangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Aid dan Hak-Hak Hukum Warga Negara

28 Mei 2019   15:11 Diperbarui: 28 Mei 2019   15:19 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang tidak diatur oleh tatanan hukum. Mulai dari sejak sebelum lahir sampai setelah matinya. Dinegara manapun, berlaku aturan hukum yang sangat banyak sekali. Karena banyaknya, sangat tidak mungkin manusia mengetahui seluruh aturan hukum yang pernah dibuat.Bahkan kadang tidak memahami hak-haknya sendiri. Meskipun demikian, dalam kondisi apapun seseorang tetap berhak mendapat bantuan hukum. Negara harus selalu hadir untuk membela kepentingan hukum warganya. Di Indonesia misalnya hal ini diatur dalam Pasal 1(1) PP No.42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, bahwa: "bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum".

Aturan hukum/UU berlaku bagi semua orang. Tidak ada alasan, atau tidak dapat dibenarkan jika seseorang beralasan  melanggar hukum karena ia belum atau tidak tahu hukum, tetap ia tidak akan bebas dari ancaman hukum. Karenanya, muncul orang yang mendalami khusus mengenai aturan hukum tersebut. Secara profesional mereka disebut ahli hukum, advokat, atau penasehat hukum(lawyer). Mereka inilah yang akan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan akan nasehat hukum, atau biasa disebut dengan Klien.

Negara menjamin warganya untuk mendapatkan bantuan hukum yang dituangkan dalam Konstitusi, UU, serta peraturan pelaksanaannya. Semua hal telah diatur termasuk mengenai advokat, syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum, serta aturan bagaimana melaksanakannya serta akibatnya apabila tidak dilaksanakan. Karena dalam UUD 45 Pasal 27 (1) pun juga berbunyi "segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Lebih terinci lagi di muat dalam Pasal 28i(1) UUD 45 bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Hak itu berupa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, ini adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum ini diatur juga dalam UU No.39/1999 tentang Hak Azasi Manusia di dalam Pasal 17,18,19 dan 34.

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya yang terdapat pada pasal 16 dan Pasal 26, hal mana Konvensi itu menjamin akan persamaan kedudukan di depan Hukum (equality before the law). Semua orang berhak untuk mendapat perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan dari diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, nasionalitas atau asal usul kebangsaan, kekayaan, kelahiran dan lain-lain.

Dalam peraturan yang lain yaitu UU No.47/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dirubah dengan UU No.35/1999, khususnya dalam Pasal 35,36 dan 37 mengisyaratkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum, baik perkara pidana maupun perdata. Dalam hal ini fungsi advokat adalah membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila,hukum dan keadilan.

Berikutnya UU No.8/1981 tentang KUHAP dalam Pasal 54 menyatakan, guna kepentingan pembelaan,tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum. Bantuan ini dilakukan oleh seorang atau lebih penasehat hukum, selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Sedangkan bagi warga negara yang tidak mampu, UU No.18/2003 tentang Advokat dalam Pasal 22, mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Hal ini dijabarkan pula dalam Kode Etik Advokat Indonesia,pada pasal 7(h),bahwa advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.

Jadi jelas bahwa di Negara Indonesia, setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, dalam setiap hal yang berhubungan dengan apa saja,tidak ada larangan bagi untuk meminta bantuan hukum kepada advokat. Orang buta huruf atau orang miskin pun berhak memilih advokat yang cocok dan bersedia memberikan jasa bantuan hukum baginya, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan misalnya dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun