[caption id="attachment_80137" align="alignleft" width="300" caption="dok.pribadi"][/caption] Dalam konstitusi negara kita, Mahkamah Konstitusi termuat dan diatur dalam pasal 24C ayat (1) s/d (4) UUD 45 hasil amandemen ke tiga. Mahkamah Konstitusi atau selanjutnya disebut MK berkewenangan mengadili dan memutus perkara hasil Pemilu, menguji peraturan perundang-undangan terhadap UUD 45 dst.
Hakim MK terdiri dari 9 orang yang terdiri dari Ketua,Wakil Ketua dan Anggota dengan berkedudukan di ibukota negara.Kekuasaan hakim MK ini cukup besar,karena dapat membuat keputusan yang mandiri menyangkut perubahan peraturan perundang-undangan.
Namun hari-hari terakhir ini,berhembus isu kurang sedap dari Gedung MK.Seseorang telah mengemukakan kepada publik bahwa di tubuh MK telah terjadi percobaan suap.Salah seorang hakim melalui keluarganya telah menerima suap dari salah satu pihak yang berperkara.Peristiwa ini langsung mengguncang dunia peradilan kita.Kita semua tentu wajib bertanya-tanya,kalau hakim MK saja yang sangat terkenal bersih selama ini sudah ikut menerima suap, lantas kemana lagi rakyat ini akan mencari keadilan,tak ada lagi tempat bagi kita rakyat ini akan menyandarkan diri,mengadu dan meminta pembelaan.
Benar-benar tak ada lagi tempat di negara ini yang tak dicemari dan dirasuki suap.Menghadapi kegerahan ini, Ketua MK langsung bergegas meneliti kepastian isu itu, dan dalam wawancara beliau di TV menyatakan isu tersebut tidak benar.
Namun laiknya sebuah lembaga penegak keadilan,isu ini jelas sedikit banyaknya telah merontokkan wibawa MK.Kalau benar alangkah celakanya kita,tidak benarpun sudah akan membuat lembaga ini mulai diragukan.Karena ada juga yang berpendapat,”hakim di MK tidak bersih-bersih amat”.
Pertanyaan utamanya sekarang, siapa lagikah yang dapat kita percayai? Jangan-jangan isu ini sengaja dihembuskan untuk melemahkan MK seperti halnya KPK, supaya bandit-bandit politik leluasa merajalela kemana-mana? Entahlah, yang jelas Indonesia makin jauh dari citra ideal sebagai negara kesejahteraan dan berkeadilan.
Tidakkah ini bagian dari gerakan sistematis para penjahat? Beragam pertanyaan yang susah terjawab.Susah terbukti,semua serba remang-remang.
Kekuatan dan wibawa hakim merosot,bahkan untuk membuat seorang Ariel mengakui perbuatannya hakim tidak bisa,padahal Cut Tari sudah berterus terang.
Kasus hukum diputar-putar,di iris-iris seperti roti tawar.Menjadi tipis dan kehilangan substansi sebagai roti agar mudah diberi selai dan dibagi-bagi.
Dunia hukum kita makin kelam,suram dan makin hitam.
Gelap!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H