Keberagaman sampah/limbah RSUD Kota Banjar memerlukan penanganan yang baik sebelum proses pembuangan. Sayangnya sebagian besar pengelolaan limbah medis (medical waste) RS masih di bawah standar lingkungan. Bila pengelolaan limbah tak dilaksanakan secara saniter oleh RSUD Kota Banjar, maka akan menyebabkan gangguan bagi masyarakat di sekitar RS dan pengguna limbah medis. Agen penyakit limbah RS memasuki manusia (host) melalui air, udara, makanan, alat, atau benda. Agen penyakit bisa ditularkan pada masyarakat sekitar, pemakai limbah medis, dan pengantar orang sakit.
Berbagai cara seharusnya dilakukan RSUD untuk mengolah limbahnya. Tahap penanganan limbah adalah pewadahan, pengumpulan, pemindahan pada transfer depo, pengangkutan, pemilahan, pemotongan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Pembuangan akhir ini bisa berupa sanitary fill, secured landfill, dan open dumping.
[caption caption="Ruang penyimpanan limbah medis yang tidak memenuhi standar. "][/caphtion]
Ada beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai resiko untuk mendapat gangguan karena buangan rumah sakit. Pertama, pasien yang datang ke Rumah Sakit untuk memperoleh pertolongan pengobatan dan perawatan Rumah Sakit. Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan. Kedua, karyawan Rumah sakit dalam melaksanakan tugas sehari-harinya selalu kontak dengan orang sakit yang merupakan sumber agen penyakit. Ketiga, pengunjung/pengantar orang sakit yang berkunjung ke rumah sakit, resiko terkena gangguan kesehatan akan semakin besar. Keempat, masyarakat yang bermukim di sekitar Rumah Sakit, lebih-lebih lagi bila Rumah sakit membuang hasil buangan Rumah Sakit tidak sebagaimana mestinya ke lingkungan sekitarnya.Â
[caption caption="Mesin insenerator yang rusak "]
Aspek pengelolaan limbah telah berkembang pesat seiring lajunya pembangunan. Kontaminasi agen harus dicegah oleh RSUD Kota Banjar, limbah yang dibuang harus tak berbahaya, tak infeksius, dan merupakan limbah yang tidak dapat digunakan kembali. RSUD Kota Banjar sebagai bagian penting yang menyatu dengan komponen lingkungan masyarakat harus menerapkan prinsip ini demi menjamin keamanan limbah medis yang dihasilkan dan tak melahirkan masalah baru bagi kesehatan Lingkungan khusunya di Kota Banjar Jawa Barat.
Â
[caption caption="Instalasi Pengelolaan Limbah Cair yang rusak "]
Â
Oleh karena itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Banjar Harus mengimbau klinik-klinik, rumah sakit maupun kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk melengkapi dokumen UKL- UPL yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi pelaku usaha berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H