Mohon tunggu...
Muftirur Roudhoh
Muftirur Roudhoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Meningkatkan Kematangan Emosi Sebelum Menuju Pernikahan

16 Mei 2023   09:50 Diperbarui: 16 Mei 2023   09:58 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hakekatnya manusia tidak dapat hidup sendiri (individu) sebab sudah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Allah menciptakan seluruh makhluk hidup dengan berpasangan baik manusia, tumbuhan, maupun hewan. Oleh karena itu seluruh makhluk hidup yang ada di permukaan bumi tidak bisa lepas dari perkawinan. Perkawinan atau pernikahan merupakan fitrah bagi seluruh makhluk hidup yang merupakan sunnatullah untuk keberlangsungan hidup mereka. Adapun dasar dan tujuan dari pelaksanaan perkawinan hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam Quran surat ar-rum ayat 21. Selain itu menikah adalah sunnah Rasulullah sebagaimana yang terdapat dalam hadis yang artinya berbunyi: "Dari alqomah Dia berkata kami berdua bersama Abdullah lalu beliau menemui Utsman di mina dan beliau berkata maka nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada kami wahai sekalian pemuda barangsiapa di antara kalian yang memiliki kesanggupan untuk menikah maka hendaknya ia menikah maka sesungguhnya ia dapat menundukkan pandangan dan menjaga farji dan siapa yang tidak sanggup maka hendaknya ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu adalah benteng baginya" (HR. Muslim)

Pernikahan merupakan ikatan yang suci dan agung, karena dengan pernikahan pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk termulia. Dengan pernikahan akan mewujudkan sikap saling menghargai, tolong menolong dan saling melindungi antar keduanya.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa : perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dari sebuah perkawinan tersebut diperlukan persiapan-persiapan yang matang, baik fisik, ekonomi, maupun sosial. Selain itu juga dibutuhkan pembinaan dan bimbingan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat agar keluarga yang dibentuk itu menjadi keluarga yang diistilahkan dalam Al-Quran sebagai keluarga yang diliputi rasa ketenangan (sakinah), cinta mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Kurangnya pembekalan akan masalah pernikahan dan persiapan baik fisik maupun psikis yang kurang matang dari calon pengantin mengakibatkan banyaknya masalah serta konflik dalam pernikahan yang sulit teratasi sehingga akan berujung pada perceraian.

Dalam kehidupan pernikahan kematangan emosional memang sangat mempengaruhi pasangan pengantin untuk menyelesaikan masalah, sebab dampak dari kurangnya kematangan emosi pada pasangan suami istri menjadi salah satu faktor penyebab sering terjadinya konflik dalam kehidupan pernikahan, Menurut Harlock, kematangan emosi sendiri memiliki pengertian sebagai suatu kondisi pencapaian tingkat kedewasaan dari perkembangan emosi pada diri individu yang ditandai oleh adanya kesanggupan pengendalian perasaan dan tidak dengan mudah dikuasi perasaan dalam mengerjakan sesuatu atau berhadapan dengan orang lain serta tidak mementingkan diri sendiri akan tetapi lebih mempertimbangkan perasaan orang lain. 

Resiko dari tidak matangnya emosi seseorang yang memutuskan untuk menikah sangatlah besar, sebab ini dapat menyebabkan keretakan hubungan pernikahan dimana pasangan tidak mampu mengontrol serta mengendalikan emosinya sehingga ketika konflik serta permasalahan itu datang tidak dapat teratasi dengan tenang yang mengakibatkan suasana tidak nyaman dalam rumah tangga. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang bimbingan pra nikah yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah. Agar individu-individu memiliki persiapan mental dan fisik atau materil dalam jenjang pernikahan dan agar keluarga (rumah tangga) memiliki persiapan daya tahan yang kuat dalam menghadapi masalah-masalah dari pengaruh internal maupun eksternal. Maka perlulah adanya pembinaan dan bimbingan untuk mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Karena setiap orang yang akan menikah punya rasa penasaran dan ingin mengetahui tentang pernikahan dan cara membentuk keluarga bahagia seperti yang diimpikan setiap orang, maka bimbingan pranikah dapat memberikan gambaran tentang bagaimana kehidupan rumah tangga serta penyelesaian konflik rumah tangga kelak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun