Hubungan antara guru dan murid memiliki keunikan tersendiri. Guru berperan sebagai pendidik dan pembimbing, sedangkan murid berada dalam posisi penerima pengajaran dan bimbingan. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah guru boleh menerima hadiah dari murid-menurut undang-undang tindak pidana korupsi atau tipikor di Indonesia?
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia melarang setiap bentuk penerimaan hadiah, gratifikasi, atau pemberian yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penerima tugas negara yang bertentangan dengan kewajiban, tugas, atau wewenangnya. UU Tipikor ini bertujuan untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Namun, penting untuk memahami konteks dan batasan hukum terkait penerimaan hadiah oleh guru dari murid. Dalam hubungan guru-murid, hadiah yang diberikan oleh murid kepada guru sering kali memiliki niatan yang murni, seperti ungkapan terima kasih atau apresiasi atas bimbingan dan pengajaran yang diberikan oleh guru.
Perlu dicatat bahwa UU Tipikor mengacu pada konteks penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara atau penerima tugas negara yang bertentangan dengan kewajiban, tugas, atau wewenangnya. Guru, sebagai seorang pendidik, bukanlah penyelenggara negara atau penerima tugas negara dalam konteks ini. Mereka memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada murid-muridnya.
Namun, meskipun guru tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara atau penerima tugas negara yang diatur oleh UU Tipikor, mereka masih harus mengikuti prinsip etika profesional dan tata tertib yang berlaku dalam dunia pendidikan. Dalam beberapa sekolah, ada aturan atau kebijakan internal yang mengatur tentang penerimaan hadiah oleh guru dari murid.
Batasan dan kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan independensi guru dalam melaksanakan tugas mereka. Biasanya, hadiah yang diberikan oleh murid kepada guru haruslah bersifat simbolis, tidak melampaui batas kewajaran, dan tidak memberikan pengaruh yang tidak seharusnya terhadap hubungan antara guru dan murid.
Selain itu, sebaiknya guru menghindari menerima hadiah dalam bentuk uang tunai, hadiah berharga, atau hadiah yang memiliki nilai komersial tinggi. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan atau dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan profesinya.
Dalam konteks penerimaan hadiah dari murid, penting juga bagi guru untuk mempertimbangkan keberagaman dan kesetaraan dalam kelas. Guru sebaiknya tidak membedakan perlakuan terhadap murid berdasarkan pemberian hadiah. Perlakuan yang adil dan merata terhadap semua murid merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan.
Secara umum, penerimaan hadiah oleh guru dari murid bukanlah pelanggaran undang-undang tipikor, namun harus tetap mematuhi prinsip etika dan kebijakan yang berlaku dalam lingkungan pendidikan. Guru memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang adil dan berkualitas kepada semua murid tanpa adanya pengaruh yang tidak seharusnya dari hadiah yang diterima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H