Mohon tunggu...
M Firdaus
M Firdaus Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Menjadi Konflik dalam Hukum Administrasi Negara

1 Januari 2024   18:15 Diperbarui: 1 Januari 2024   18:46 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan yang terakhir yaitu keterlibatan pengadilan atau lembaga hukum. Jika konflik tidak dapat diselesaikan secara damai, pihak yang terkena dampak dapat mengajukan kasus ini ke pengadilan atau lembaga hukum terkait untuk mencari keadilan dan penyelesaian yang berlandaskan hukum. Penting untuk memastikan bahwa solusi yang dipilih menghormati prinsip-prinsip hukum, menjaga keadilan, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun