Mohon tunggu...
Mufidatul Nabilla Khasanah
Mufidatul Nabilla Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Informatika, Universitas Muhammadiyah Malang

Seorang Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Lamongan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Etika dan Profesionalisme di Bidang IT dalam Era Teknologi Informasi

10 November 2024   13:37 Diperbarui: 10 November 2024   13:38 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PENDAHULUAN

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, manusia terdorong untuk terus meningkatkan kemampuan dalam penguasaan teknologi dan informasi. Salah satu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sepuluh tahun terakhir ini adalah kecerdasan buatan (Artificial Intellegence / AI). Menurut Nicholas dan Cassimatis (2012), kecerdasan buatan (AI) merupakan simulasi dari pemikiran manusia. Dengan itu dapat dinyatakan bahwa kecerdasan buatan merupakan bagian dari ilmu komputer yang bertujuan untuk menciptakan mesin cerdas.

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Di Indonesia, misalnya, AI telah diaplikasikan pada berbagai sektor diantaranya sektor pendidikan untuk mengembangkan sistem pembelajaran, sektor kesehatan untuk membantu diagnosis penyakit, dan dalam sektor manufaktur untuk meningkatkan efisiensi produksi. Melihat potensi besar yang dimiliki AI, muncul pula tantangan baru. Tantangan tersebut berhubungan dengan kebutuhan akan tenaga profesional yang paham dalam bidang teknologi informasi dan AI. Seseorang dikatakan profesional dalam bidang teknologi informasi ditandai dengan pemahaman yang mendalam tentang bidang tersebut, sehingga mengerti tujuan, manfaat, kegunaan dari keilmuan tersebut.

PEMBAHASAN UTAMA

Profesionalisme dibangun atas dasar pengalaman praktis dan hasil penelitian yang valid, bukan hanya sekedar hasil membaca teori-teori yang ada, untuk mampu mengelolanya secara berkelanjutan dan berkembang. Dengan itu, profesionalisme seseorang dapat tercapai dan dapat diakui oleh masyarakat. Profesionalisme dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi mengalami perkembangan yang sangat cepat sekali. Orang-orang yang terlibat secara langsung dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak bisa menutup mata dengan pertumbuhan yang cepat ini, sehingga mereka haruslah peka dengan banyaknya perubahan-perubahan teknologi yang terjadi.

Dalam upaya meningkatkan profesionalisme di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pembentukan kode etik profesi IT menjadi langkah penting. Kode etik ini berfungsi sebagai kompas yang memandu para profesional dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab. Etika teknologi informasi merupakan seperangkat prinsip atau nilai yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi, menjadi fondasi dari kode etik profesi IT. Keterkaitan antara etika TIK dan etika profesi sangat erat, dimana seseorang profesional TIK harus memahami dan menghormati budaya kerja, memahami batas-batas profesi dan jabatannya, serta memahami peraturan dan hukum yang berlaku.  

Dalam upaya mewujudkan pengembangan kode etik dan profesi yang kuat, tidak terlepas dari pengaruh Association for Computing Machinery (ACM) sebagai organisasi komputer professional tertua di dunia, yang telah memberikan peran sentral dalam merumuskan dan mengembangkan kode etik yang lengkap untuk bidang teknologi informasi. Kode etik ACM, yang telah diadopsi pada tahun 1992, menekankan pada tanggung jawab pribadi para profesional IT (Agung et al., 2021). Kode ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perilaku etis dan moral, tanggung jawab profesional, hingga kepemimpinan organisasi. Untuk itu, inti dari kode etik ACM bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi para profesional IT dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan etika yang tinggi. Kode etik ACM juga membahas lima aspek utama dalam pekerjaan IT, mencakup pentingnya menjaga etika, hak-hak individu, kinerja pekerjaan yang optimal, tanggung jawab sosial, dan dukungan internal dalam lingkungan kerja.      

Dengan pengetahuan tersebut, tentu semakin menegaskan pentingnya kode etik dalam profesionalisme bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebutuhan akan etika membuat setiap profesi mempunyai standar dalam bertingkah laku dan praktek yang tinggi. Sebagai mahasiswa yang akan terjun dalam dunia kerja menjadi profesional TIK, tentu perlu melakukan persiapan diri dengan matang. Persiapan dilakukan salah satunya melalui penguasaan keterampilan teknis yang solid melalui pembelajaran dan materi yang relevan dengan bidang IT. Selain penguasaan keteramilan teknis yang solid, seorang profesional di bidang TIK harus mempunyai ketekunan, keseriusan, dan fokus dalam menjalani profesinya. Serta selalu meningkatkan kemampuan yang dimilikinya melalui program sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sejalan dengan pendapat Mustika (2017), seorang profesional TIK akan selalu menjaga kredibilitas, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni, memiliki etos kerja yang tinggi, mampu bekerja secara mandiri dan kolaboratif, serta selalu berupaya meningkatkan kompetensinya dan menjunjung tinggi kode etik profesi.

OPINI UTAMA

Salah satu isu penting dalam penerapan kode etik adalah perlindungan privasi data. Kemajuan pesat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memungkinkan akses terhadap data kapan pun dan di mana pun, sehingga membawa tantangan baru dalam menjaga privasi individu. Privasi sendiri adalah hak individu atas kebebasan. Menurut, Rumetna (2018) privasi melekat pada setiap manusia dan pantas dihormati. Dengan itu, seorang profesional TIK harus selalu berkomitmen untuk melindungi data pribadi pengguna dan menjaga kerahasiannya.

Permasalahan pada privasi data ini ada pada penyebaran informasi personal yang diberikan kepada orang lain. Penyebaran informasi ini akan meningkatkan kemungkinan pencurian data, penyebaran data pribadi, penggunaan data pribadi yang bukan miliknya, dan kebocoran data. Permasalahan privasi data ini dapat tersebar disebabkan oleh kelalaian pengguna sendiri atau penyedia layanan. Salah satu contoh kasus kebocoran data di Indonesia adalah kebocoran data peserta BPJS Kesehatan sebanyak 297 juta dan kebocoran data pengguna Tokopedia sebanyak 91 juta. Kebocoran data tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi seseorang bahkan mengancam keamanan nasional. Sehingga perlu dicatat bahwa data rahasia di internet dapat menimbulkan ancaman kriminal bagi diri sendiri serta keluarga dan teman (Al Barghuthi & Said, 2014; Smith et al., n.d.). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun