Stabilisasi Harga adalah tindakan mempertahankan suatu harga barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah pada saat tingkat laju inflasi yang tinggi sebagai upaya di dalam menstabilkan harga barang dan jasa tersebut selama periode tertentu
Peraturan presiden Joko Widodo melahirkan peraturan presiden nomer 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpangan harga kebutuhan pokok dan barang penting. Peraturan presiden atau bisa disebut dengan Perpres sudah ditanda tangani atau sudah diresmikna pada tanggal 15 Juni.
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam perpres itu adalah hasil pertanian, hasil industry, hasil perternakan dan perikanan. Sedangkan barang penting yang dimaksud dalam perpres itu meliputi padi, jagung, elpiji, semen, besi baja dan sebagainya.
Sebelum menuju pada permasalahan atau topic yang akan dibahas. Saya akan menjelaskan terlebih dulu perbedaan antara mikro isalm dan makro islam. Mikro islam adalah ilmu ekonomi yang membahas masalah-masalah dalam ekonomi untuk hal-hal yang kecil. Apa saja hal kecil tersebut? Yaitu yang berkaitan dengan faktor input, produk dan jasa yang diperjualbelikan dalam pasar, penentuan harga, penawaran, permintaan dan masih banyak yang lainnya..
Sedangkan makro islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mekanisme bekerjanya dalam perekonomian secara keseluruhan. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa ekonomi makro ini membahas kepentingan yang lebih besar dari ekonomi mikro. Misalnya saja Pendapatan Nasional, tingkat kesempatan kerja, jumlah uang yang beredar, neraca pembayaran, stock kapital termasuk juga Inflasi dan perdagangan luar begeri. Kesemuanya itu termasuk kedalam bagian ekonomi Makro.
Dapat disumpulkan bahwa perbedaan ekonomi mikro islam dan ekonomi makro islam adalah terletak pada ruang lingkup dan cakupan nilai ekonominya. Jadi ekonomi mikro hanya dalam ruang lingkup yang lebih kecil saja seperti pengaturan harga, produksi dan lain-lain.
Kenaikan kebutuhan pokok merupakan persoalan klasik yang sering terjadi setiap tahun, terutama pada saat mau menjelang bulan puasa dan hari raya idhul fitri atau hari-hari besar. Â Bila tidak ditangani dengan benar dan baik maka kenaikan harga yang ada dipasar akan melonjak tinggi atau harga kebutuhan pangan semakin tambah tinggi.
Misalnya kenaikan harga pokok yang ada di pasar tradisional Banyuwangi yaitu bawang merah dan bawang putih. Sebelumnya pedagang menjual dengan harga sekitaran Rp 9.000 sampai Rp 13.000 per kilonya kini tambah naik saat mau menjelang hari raya idhul fitri dengan kisaran Rp15.000 perkilonya.Â
Selain bawang merang dan bawang putih kenaikan harga juga terjadi pada cabe, tomat, merica dan bahan-bahan yang dikonsumsi setiap hari, itu semua naik dengan kisara 100 persen kenaikan tersebut melonjak. Perekonomian daerah Banyuwangi memang gak seberapa tinggi dibandingkan dengan daerah yang lain seperti daerah Bali, Surabaya, Malang dan sbagainya. Harga-harga kebutuhan pangan atau kebutuhan pokok yang wajib dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari itu mahal menurut warga Banyuwangi.
Kondisi harga kebutuhan konsumsi yang naik terus bukan hanya dialami didaerah Banyuwangi saja, pastinya seluruh Indonesia. Hal ini perlu diperhatian oleh pemerintah dengan harga kebutuhan yang semakin tambah. Bukan hanya pada hari idhul fitri, bulan puasa, hari natal, hari idul adha atau hari besar lainnya tapi juga pada hari biasa.
Beberapa upaya untuk menstabilkan kenaikan harga tersebut dengan mengatifkan peran bulog. Hal ini sangat penting untuk menstabilkan harga yang sedang melonjak tinggi. Pemicu kenaikan harga lainnya adalah pemasokan yang kurang efektif. Sebenarnya operasi pasar dengan pasokan beras cukup dan stok pemerintah kuat, stabilisasi harga beras bisa terjaga.