Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Historis dan Urgensi Wawasan Nusantara

26 November 2023   00:18 Diperbarui: 26 November 2023   01:37 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinamika sejarah wawasan nusantara-nasional Dinamika sejarah wawasan nusantara-nasional meliputi serangkaian perubahan, perkembangan, dan kemajuan yang terjadi sejak awal konsepsinya hingga saat ini.

 Beberapa unsur penting dalam dinamika sejarah wawasan negara nusantara adalah: Rumusan Konsep Asli Asal muasal konsep wawasan negara kepulauan dapat ditelusuri dari sejumlah gagasan dan pandangan tokoh-tokoh masa lalu mengenai pentingnya wawasan negara kepulauan.

 Kesatuan wilayah nusantara.

 Kisah ini merekam pemikiran orang-orang yang mengusung gagasan persatuan nusantara.

 Konsep Wawasan Nusantara dimulai dari tindakan Perdana Menteri Ile.

 H.

 Juanda Kartawidjaja mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.

 Dalam deklarasi tersebut disebutkan bahwa lebar wilayah perairan Indonesia akan diperluas menjadi 12 mil, diukur dari garis yang menghubungkan pulau-pulau terluar Indonesia.

 Dengan ditetapkannya batas baru ini, maka wilayah Indonesia dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh.

 Deklarasi Juanda Sebagaimana telah disebutkan, Deklarasi Juanda tahun 1957 berperan penting dalam mengukuhkan dan awalnya membentuk konsep Wawasan Nusantara.

 Deklarasi ini menekankan pentingnya kesatuan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

 Hingga Deklarasi Juanda diumumkan, wilayah Indonesia dibagi lagi menjadi Territories Zee en Maritime Klingen Ordnantier 1939 (TZMKO 1939), disebut juga Ordonansi 1939, sebuah Undang-undang Pemerintah Hindia Belanda.

 Inti dari peraturan ini adalah menentukan lebar laut 3 mil dengan menggambar garis acuan berdasarkan garis pasang surut atau kontur pulau/daratan.

 Untuk menegaskan kedaulatan atas tanah tersebut, dibuatlah undang-undang yang mendeklarasikannya.

 Setelah diterbitkannya Deklarasi Juanda pada tahun 1957, diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia untuk melaksanakan deklarasi tersebut.

 Selain peraturan perundang-undangan di dalam negeri, masyarakat Indonesia juga memperjuangkan konsep wawasan nusantara, berdasarkan deklarasi Juanda di forum internasional, agar bisa diakui oleh negara lain dan dunia internasional.

 Evolusi Seiring berjalannya waktu Seiring berjalannya waktu, konsep Wawasan Nusantara pun mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.

 Hal ini mencakup transformasi aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya yang mempengaruhi cara pandang dan implementasi konsep tersebut.

 Secara politis, terdapat kepentingan nasional mengenai bagaimana kawasan utuh dan kesatuan bangsa ini dapat terus dikembangkan, dipelihara, dan dipertahankan.

 Kepentingan nasional merupakan turunan lebih lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, dan visi nasional.

 Cita-cita nasional negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan kedua UUD 1945 adalah mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; Tujuannya, Pasal 4 UUD 1945 bertujuan antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 Berdasarkan latar belakang sosial dan budaya masyarakat Indonesia, konsep Wawasan Nusantara yang awalnya menekankan pada 'kesatuan atau keutuhan wilayah', kemudian berkembang menjadi pemahaman 'persatuan nasional'.

 Masyarakat Indonesia tidak ingin terpecah belah di berbagai negara.

 Untuk mencapai persatuan bangsa tersebut diperlukan upaya terus-menerus untuk terus memperkuat semangat kebangsaan.

 Partisipasi dalam Kebijakan Nasional Konsep Wawasan Nusantara telah menjadi bagian integral dari kebijakan nasional di berbagai bidang, termasuk luar negeri, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan infrastruktur.

 Pentingnya Identitas Nasional Dinamika sejarah pemahaman kebangsaan di nusantara erat kaitannya dengan upaya penguatan identitas nasional Indonesia.

 Konsep ini berperan penting dalam membentuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa antar suku, budaya, dan daerah yang berbeda.

 Kepentingan nasional adalah kelanjutan tujuan, cita-cita, dan visi nasional.

 Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Pembukaan UUD 1945 bertujuan untuk terciptanya bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 Di sisi lain, tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Pembukaan UUD 1945 meliputi perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh keanekaragaman budayanya.

 Visi nasional Indonesia dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi  Masa Depan Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang religius, berkemanusiaan, bersatu, demokratis, adil, makmur, progresif, mandiri, dan tertib.

Pokok-pokok Wawasan Nusantara sebagai pandangan kolektif bangsa Indonesia adalah: Kesatuan Daerah Wawasan Nusantara menekankan pengakuan terhadap keutuhan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan menjadikan kesatuan geografis sebagai landasan utama dalam memahami keberadaan Indonesia.

 Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan dalam menentukan kebijakan politik suatu bangsa.

 Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, kita akan menghadapi banyak tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari luar maupun dalam negeri.

 Mengatasi hal ini membutuhkan kekuatan fisik dan mental.

 Semakin tinggi kekuatannya, semakin tinggi pula kemampuannya.

 Kekuatan dan kemampuan tersebut dikenal dengan istilah ketahanan nasional.

 Jika kita bisa meningkatkan ketahanan suatu bangsa, maka kohesi dan solidaritasnya pun akan semakin kuat.

 Semakin kuat persatuan dan kesatuan suatu bangsa, maka semakin dekat pula pencapaian tujuan nasionalnya.

 Berdasarkan pemikiran tersebut, ketahanan nasional diartikan sebagai konsep pengaturan dan penegakan hukum untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka keseluruhan pencapaian kesejahteraan dan keamanan nasional.

 Dilihat dari hal tersebut, ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Wawasan Nusantara.

 Ketahanan nasional ini harus dibangun, dipelihara dan diperkuat dengan berpedoman pada wawasan dan isi nusantara.

 Keanekaragaman Budaya Indonesia terkenal dengan keberagaman budaya, suku, agama, dan bahasa.

 Wawasan Nusantara menekankan pentingnya menghargai dan memelihara keberagaman tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia.

 Terwujudnya nusantara sebagai kesatuan sosial dan budaya dalam arti: Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang bersatu dan kehidupan masyarakat haruslah harmonis dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, seragam, dan seimbang.

 Perubahan kehidupan tergantung pada tingkat kemajuan negara.

 Walaupun kebudayaan nasional Indonesia pada hakikatnya satu, namun berbagai corak kebudayaan yang ada menjadi modal dan landasan pengembangan kebudayaan nasional, tanpa menafikan nilai-nilai kebudayaan yang lain, yang melambangkan keberlimpahan.

 Hal ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya nasional dan konsekuensinya dapat dinikmati oleh kedaulatan nasional dan keberagaman politik.

 Konsep tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan politik atas wilayah Indonesia dan mengelola keberagaman politik internal, termasuk otonomi daerah dan keberagaman pemerintahan.

 Terwujudnya nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti sebagai berikut: Kesatuan wilayah negara beserta segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan dimensi seluruh bangsa.

 Itu adalah ibu kota dan milik bersama rakyat.

 Bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, beragam bahasa daerah, menerima dan mengimani beragam agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, harus membentuk kesatuan bangsa yang utuh dalam arti yang seluas-luasnya.

 Bangsa Indonesia harus bersatu padu, senasib, sebangsa dan mempunyai tekad yang sama untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

 Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan bangsa yang mendasari negara dan menjadi pedoman bangsa menuju tujuannya.

 Kehidupan politik di seluruh nusantara merupakan kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 Suatu kesatuan sistem hukum di seluruh nusantara, dalam arti hanya ada satu hukum nasional yang melayani kepentingan nasional.

 Agar bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan negara lain dan memberikan kontribusi melalui politik luar negeri yang bebas aktif demi terciptanya tatanan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dan berakar pada kepentingan nasional.

 Kerja Sama Regional dan Global Wawasan Nusantara menekankan pentingnya menjalin kerja sama yang baik di tingkat regional dan global, baik politik, ekonomi, dan sosial budaya, demi kebaikan bersama dan kemajuan bangsa.

 Perlindungan Lingkungan Hidup Hubungan antara manusia dan lingkungan hidup di nusantara sangat penting.

 Wawasan Nusantara menyerukan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk kelangsungan hidup kolektif.

 Konsep wawasan nusantara tidak hanya sekedar konsep politik atau geografis saja, namun juga menjadi landasan pembangunan nasional Indonesia.

 Hal ini tercermin tidak hanya pada kebudayaan, namun juga pada berbagai kebijakan pemerintah dan program pendidikan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun