Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Historis dan Urgensi Wawasan Nusantara

26 November 2023   00:18 Diperbarui: 26 November 2023   01:37 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Hingga Deklarasi Juanda diumumkan, wilayah Indonesia dibagi lagi menjadi Territories Zee en Maritime Klingen Ordnantier 1939 (TZMKO 1939), disebut juga Ordonansi 1939, sebuah Undang-undang Pemerintah Hindia Belanda.

 Inti dari peraturan ini adalah menentukan lebar laut 3 mil dengan menggambar garis acuan berdasarkan garis pasang surut atau kontur pulau/daratan.

 Untuk menegaskan kedaulatan atas tanah tersebut, dibuatlah undang-undang yang mendeklarasikannya.

 Setelah diterbitkannya Deklarasi Juanda pada tahun 1957, diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia untuk melaksanakan deklarasi tersebut.

 Selain peraturan perundang-undangan di dalam negeri, masyarakat Indonesia juga memperjuangkan konsep wawasan nusantara, berdasarkan deklarasi Juanda di forum internasional, agar bisa diakui oleh negara lain dan dunia internasional.

 Evolusi Seiring berjalannya waktu Seiring berjalannya waktu, konsep Wawasan Nusantara pun mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.

 Hal ini mencakup transformasi aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya yang mempengaruhi cara pandang dan implementasi konsep tersebut.

 Secara politis, terdapat kepentingan nasional mengenai bagaimana kawasan utuh dan kesatuan bangsa ini dapat terus dikembangkan, dipelihara, dan dipertahankan.

 Kepentingan nasional merupakan turunan lebih lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, dan visi nasional.

 Cita-cita nasional negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan kedua UUD 1945 adalah mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; Tujuannya, Pasal 4 UUD 1945 bertujuan antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 Berdasarkan latar belakang sosial dan budaya masyarakat Indonesia, konsep Wawasan Nusantara yang awalnya menekankan pada 'kesatuan atau keutuhan wilayah', kemudian berkembang menjadi pemahaman 'persatuan nasional'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun