Mohon tunggu...
Mufasirul Bayani
Mufasirul Bayani Mohon Tunggu... Guru - Universitas KH. Mukhtar Syafaat

Tetaplah menjadi orang yang berfikir positif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

guru yang terbungkam : dampak regulasi hukum terhadap kebebasan guru

5 Januari 2025   15:10 Diperbarui: 5 Januari 2025   14:41 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan perkembangan siswa. Guru, sebagai pelaksana utama proses pendidikan, memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Namun, kebijakan hukum yang semakin ketat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak siswa, telah menciptakan dilema bagi para guru. Banyak guru merasa takut untuk menegakkan disiplin secara tegas karena khawatir akan menghadapi tuntutan hukum atau reaksi negatif dari orang tua siswa. Ketakutan ini menyebabkan peran guru sebagai pengendali disiplin di kelas terganggu, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Pembahasan

Salah satu penyebab utama dari masalah ini adalah regulasi yang terlalu ketat terkait hak-hak siswa. Guru sering kali merasa terancam dalam memberikan hukuman atau tindakan disipliner yang tegas karena takut dianggap melanggar hukum. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang keras tindakan kekerasan terhadap anak. Interpretasi yang ketat terhadap pasal ini sering kali membatasi ruang gerak guru untuk menegakkan disiplin, bahkan ketika tindakan tersebut dimaksudkan untuk mendidik siswa. Ketakutan ini semakin meningkat ketika isu yang dihadapi bersifat sensitif atau kontroversial, di mana guru berisiko menghadapi sanksi hukum atau reaksi negatif dari orang tua siswa.

Kondisi ini menciptakan lingkungan pendidikan yang kurang efektif. Siswa tidak mendapatkan pengajaran yang memadai tentang konsekuensi dari tindakan mereka, sehingga perilaku tidak disiplin sering kali tidak ditangani dengan tegas. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menekankan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa secara aktif. Namun, tujuan ini sulit dicapai jika pengelolaan disiplin di kelas tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, regulasi pendidikan sering kali tidak mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi guru di lapangan. Sebagai contoh, banyak guru yang menghadapi kurangnya fasilitas pendukung, ketimpangan akses pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta beban administratif yang berat. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru wajib melaksanakan administrasi pendidikan, tetapi beban ini sering kali terlalu besar sehingga mengurangi fokus mereka pada pembelajaran siswa. Akibatnya, banyak guru merasa tertekan untuk memenuhi tuntutan administratif, yang berdampak pada motivasi dan kepuasan kerja mereka. Hal ini selanjutnya memengaruhi kualitas pendidikan yang mereka berikan.

Ketakutan dalam menegakkan disiplin di kelas juga menjadi salah satu temuan utama dalam penelitian ini. Guru merasa ragu untuk memberikan hukuman yang sesuai kepada siswa yang melanggar aturan karena khawatir akan berhadapan dengan orang tua siswa atau pihak berwenang. Akibatnya, pelanggaran disiplin sering kali tidak ditangani dengan tegas, yang merusak atmosfer pendidikan di kelas. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, tetapi implementasinya di lapangan sering kali tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi guru. Hal ini membuat guru merasa tidak terlindungi saat menghadapi tekanan dari berbagai pihak.

Untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efektif, perlu dirancang kebijakan yang seimbang antara perlindungan hak siswa dan kebebasan guru dalam melaksanakan tugasnya. Jurnal Pendidikan Nasional (2019) menyarankan bahwa kebijakan pendidikan perlu lebih inklusif dan realistis, dengan mempertimbangkan tantangan nyata di lapangan seperti ketimpangan akses dan kurangnya dukungan profesional. Kebijakan yang dirancang dengan pendekatan ini akan memberikan guru ruang untuk berinovasi dan menegakkan disiplin secara adil. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan dukungan sistem yang tidak hanya melindungi hak siswa tetapi juga memberdayakan guru agar dapat menjalankan perannya secara efektif.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa regulasi hukum yang ketat dalam pendidikan, terutama terkait perlindungan hak siswa, berdampak signifikan pada kebebasan guru dalam menegakkan disiplin dan melaksanakan pengajaran. Guru merasa terancam oleh potensi tuntutan hukum atau reaksi negatif dari orang tua siswa, yang pada akhirnya menghambat mereka dalam menjalankan peran sebagai pengendali disiplin. Hal ini menciptakan lingkungan pendidikan yang kurang kondusif, di mana siswa tidak mendapatkan pengajaran yang cukup tentang konsekuensi dari tindakan mereka.

Untuk memperbaiki kondisi ini, penting bagi kebijakan pendidikan untuk lebih seimbang dan inklusif. Kebijakan yang dirancang dengan mempertimbangkan tantangan nyata di lapangan akan memberikan guru perlindungan yang memadai dan kebebasan untuk melaksanakan tugas mereka. Dengan reformasi kebijakan yang tepat, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang efektif dan berkualitas, di mana siswa dan guru dapat berkembang secara maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun