Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dikabarkan terus menurun. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa terjadi penurunan yang sangat signifikan per 12 Maret 2022. Tentunya kabar ini sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya.Â
Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun 2020.Â
Keputusan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Tak hanya jemaah haji tahun 2020, pembatalan keberangkatan jemaah haji juga diberlakukan untuk calon jemaah haji tahun 2021. Tentunya keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat Indonesia sendiri.
"Harusnya Menag melakukan trobosan-trobosan komunikasi yang maksimal dengan Saudi, bukan curhat dan heran sendiri, jangan biarkan umat Islam makin kecewa." cuit Jazuli Juwaini.
Akan tetapi, pasti ada alasan tertentu mengapa Kemenag kembali membatalkan pemberangkatan haji untuk kedua kalinya. Tentu alasan pertama yang paling kita sadari adalah bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Setelah dua tahun berlalu Kemenag telah mengatakan bahwa tahun ini pemerintah sudah siap untuk melayani para calon jemaah haji. Hal ini dikarenakan dari pihak Arab Saudi sudah membuka pintu bagi satu juta calon jemaah haji, khususnya Indonesia.
"Bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali ke Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z. Termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan," ucap Yaqut seusai rapat terbatas di Istana Negara (17/5/2022).
Tak hanya itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah juga mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan tempat yang istimewa.
"Indonesia mendapat tempat istimewa di warga dan Pemerintah Arab Saudi" kata Tawfiq saat bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (21/5/2022).
Pemerintah juga menjelaskan bahwa Indonesia bisa mendapat 48% dari kuota awal atau sekita seratus ribu jemaah haji akan bisa diberangkatkan. Para jemaah haji yang akan berangkat adalah calon jemaah haji yang keberangkatannya ditunda yakni tahun 2020 dengan umur dibawah 65 tahun.