Pendahuluan
   Penerapan kaidah fiqhiyyah dalam transaksi keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat muslim. Islam sebagai agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan memberikan pedoman serta aturan hukum yang mengatur berbagai transaksi keuangan secara konsisten dengan prinsip-prinsip Syariah.
   Kaidah fiqhiyyah yang bersumber dari ijtihad (keputusan hukum) para ulama menjadi landasan dalam kegiatan ekonomi Islam.Transaksi keuangan tidak hanya sekedar pertukaran barang atau uang dalam pemahaman Islam, namun juga menyangkut etika, keadilan dan kemaslahatan umum. Tujuan penerapan kaidah Fiqhiyyah adalah untuk menjaga keadilan, mencegah eksploitasi, dan menjamin setiap transaksi sesuai prinsip syariah.
Â
1.Kaidah tentang kehati-hatian dan batasan
   Asas kehati-hatian adalah asas yang menyatakan bahwa para pelaku usaha dan kegiatan harus menjaga keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
   Contoh penerapan prinsip kehati-hatian yang digunakan dalam pemberian kredit adalah analisis prinsip 5 C yaitu. penilaian karakter, penilaian kapasitas, penilaian permodalan, penilaian bonus dan penilaian prospek usaha debitur (keadaan keuangan).
2. Riba qardh
   Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.
   Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.
3.Riba jahiliah