Mohon tunggu...
Mudzoffar AbdulHaq
Mudzoffar AbdulHaq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa STEI SEBI

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Kaidah Fiqhiyyah dalam Transaksi Keuangan dan Larangan Riba

17 Januari 2024   01:33 Diperbarui: 17 Januari 2024   01:40 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

     Penerapan kaidah fiqhiyyah dalam transaksi keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat muslim. Islam sebagai agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan memberikan pedoman serta aturan hukum yang mengatur berbagai transaksi keuangan secara konsisten dengan prinsip-prinsip Syariah.

     Kaidah fiqhiyyah yang bersumber dari ijtihad (keputusan hukum) para ulama menjadi landasan dalam kegiatan ekonomi Islam.Transaksi keuangan tidak hanya sekedar pertukaran barang atau uang dalam pemahaman Islam, namun juga menyangkut etika, keadilan dan kemaslahatan umum. Tujuan penerapan kaidah Fiqhiyyah adalah untuk menjaga keadilan, mencegah eksploitasi, dan menjamin setiap transaksi sesuai prinsip syariah.

 

1.Kaidah tentang kehati-hatian dan batasan

     Asas kehati-hatian adalah asas yang menyatakan bahwa para pelaku usaha dan kegiatan harus menjaga keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.

     Contoh penerapan prinsip kehati-hatian yang digunakan dalam pemberian kredit adalah analisis prinsip 5 C yaitu. penilaian karakter, penilaian kapasitas, penilaian permodalan, penilaian bonus dan penilaian prospek usaha debitur (keadaan keuangan).

2. Riba qardh

     Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.

     Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.

3.Riba jahiliah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun