Mohon tunggu...
Mudrik Qori
Mudrik Qori Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Hobi sepak bola , Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polwan Bakar Suami karena Judi Online

11 Juni 2024   06:00 Diperbarui: 11 Juni 2024   06:25 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru baru ini muncul sosok polwan berinisial (FN) Ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

pada suaminya seorang polisi yang berinisial (RDW). 

Istrinya sendiri rela membakar suaminya yang berinisial RDW pemicu masalah keluarga ini bermula karena uang habis dikarenakan judi online, kejadian ini mengakibatkan suaminya mengalami luka bakar hingga 96 persen

kronologi polwan bakar suami bermula pada saat ia memeriksa saldo rekening atm , kemudian Selanjutnya, FN membeberkan saldo rekening hasil ujian kelas 13, dengan gaji minimal Rp2,8 juta dan gaji maksimal Rp800 ribu. FN juga menelepon RDW dan meminta suaminya pulang, hal hal-hal.

Perlu diketahui, sebelum masuk ke FN, seseorang harus terlebih dahulu membeli satu buah bensin botol yang diletakkan di atas pintu depan rumah. Jika RDW tidak diterapkan maka anak-anak tersebut akan diusir seluruhnya, sesuai dengan pesan bernada ancaman FN kepada suaminya.

FN meminta agar ART digunakan untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar rumah. Di sisi lain, adiknya yang sakit terbaring di tempat tidur dengan kondisi yang semakin memburuk.

sesaat kejadian korban dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto namun usai perawatan nyawa suaminya tidak tertolong

jenazah Suaminya dimakamkan pada tgl 9 juni 

sementara itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ditreskrimun polda jatim. pelaku dijerat dengan pasal Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun