Mohon tunggu...
Mudrik Qori
Mudrik Qori Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Hobi sepak bola , Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah?

28 April 2024   15:27 Diperbarui: 28 April 2024   15:27 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejagung benarkan tersangka korupsi Timah Yakni BOS SRIWIJAYA AIR yang berinisial HL dan FL 

Hendry Lee dan Phandi Linga diumumkan  pada Jumat (26 April 2024) sebagai tersangka dari total  21 orang yang  status hukumnya ditingkatkan dalam penyidikan korupsi lembaran logam.

Fundi Linga ditahan di Rutan  Kejagung Cabang Salemba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaxel).

Sedangkan Hendry Lee belum ditahan.
Ia tak hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26 April 2024).
Hendry Lee diperiksa sebagai saksi di Jampidus, Kamis (29/02/2024) lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Giampidus akan meminta Jaksa Agung kembali hadir sebagai tersangka pada Jumat (26 April 2024) untuk penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan penahanan.

"Selanjutnya tim penyidik akan segera memanggil pihak-pihak terkait sebagai tersangka,"  kata Direktur Penyidikan Jampidus Kuntadi, Jumat (26 April 2024).
Kuntadi menjelaskan, keterlibatan Hendry Lee dan Phandi Linga sebagai tersangka  kasus korupsi lembaran logam ini tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai pimpinan Sriwijaya Air.
 

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait kasus (pelat timah) yang sedang kami tangani," kata Kuntadi, Jumat (26 April 2024) di Gedung Kartika, Kejakun, Jakarta.

Pak Kuntadi menegaskan, status hukum Pak Hendry Lee dan Pak Phandi Linga berkaitan dengan perannya di PT TIN.
Pak Kuntadi mengatakan HL merupakan  official beneficiary atau penerima manfaat dari keberadaan PT TIN.

Sementara itu, Negara Bagian Florida didakwa oleh tersangka atas perannya sebagai manajer pemasaran PT TIN.

Perusahaan kakak beradik ini merupakan satu dari lima badan swasta yang diperiksa atas dugaan korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi konsesi pertambangan PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara tahun 2015 hingga 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun