Seorang sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, berinisial Ih, dilaporkan ke polisi karena diduga memaksa Ponidi, seorang penghuni Rutan, memakan kotoran manusia.
Tindakan itu diduga dilakukan karena pelaku kesal terhadap tahanan titipan dari Kepolisian Sektor Bukit Kemuning, Lampung Utara itu. “Memang ada laporan itu, tapi saya belum bisa memberi penjelasan lengkap. Kami masih menyelidiki kebenaran laporan istri penghuni rutan itu,” kata Ajun Komisaris Polisi Hermansyah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lampung Utara, Selasa (04./01) 1
Tidak dikasih uang Rp. 500 ribu, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, Ihs, 40, bertindak tidak manusiawi dengan menyuruh seorang tahanan sarapan kotoran manusia, kasus ini terungkap setelah istrinya menjenguk suaminya yang sakit lalu bercerita pada istrinya yang kemudian dilaporkan ke Polres, kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. 2
Saat baru masuk ke rutan, Ponidi mengeluhkan perlakuan sipir. Sipir di situ merampas telepon selulernya dan uang Rp500 ribu. Ponidi juga kerap dijadikan korban kekerasan para sipir.
Kepala Rutan Kotabumi Latief Safiudin mengaku masih menyelidiki perilaku menyimpang Ih. Erwin Setiawan, selaku Kepala Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menunggu laporan kepala rumah tahanan. 3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H