Ingat...!! Kendaraan Roda Dua Dilarang Masuk Jalan Tol
Oleh  Muchwardi Muchtar
Mungkin saya termasuk pengendara mobil yang kadang ada usilnya . Tapi, maafkan penulis  jika artikel ini mungkin sedikit mencolek instansi pemerintah. Namun sebagai tulisan yang menitik beratkan pada sisi humaniora di bidang hukum, tentu permasalahan yang dibicarakan perlu adanya kejelasan tuntas. "Supaya tiada gunjingan & fitnah diantara kita".
Ketika memasuki pintu jalan tol Bekasi Barat di suatu pagi menjelang siang nan cerah beberapa waktu yang lalu, saya melihat kendaraan roda dua seorang aparatur negara memasuki pintu tol. Karena petugas yang pakai helm lengkap dengan kaca mata hitam yang naik motor gede (Moge) itu tidak sedang mengawal RI-1 atau RI-2, atau mobil milik VIP atau VVIP tentu saja wajar saya bertanya kepada petugas tol yang saat itu sedang berjaga di pintu tol GTO (Gerbang Tol Otomatis) tersebut.
Jawaban petugas pintu tol : "Itu Bapak Petugas PatWal akan bertugas ke bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta".
"Ouw, gitu toh", ujar saya. Sambil mengingat-ingat pada pemahaman kata PATWAL yang ada dalam kamus Wikipedia. "Patwal, singkatan dari Patroli dan Pengawal, adalah layanan kepolisian yang bertugas melakukan pengawalan terhadap konvoi VIP, konvoi bantuan kemanusiaan, situasi darurat yang membutuhkan penanganan lalu lintas, juga individu atau kelompok yang membutuhkan keamanan, kelancaran lalu lintas, dan efisiensi waktu"
Yang saya tidak habis mengerti, kalau tidak sedang bertugas ---single action---- bolehkah seorang petugas "memaksakan kehendak" untuk bisa memasuki gerbang tol yang di atas tertulis dengan huruf  kapital "Jalan Tol Hanya untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih"?Â
Saya yang berada di posisi belakang Moge tersebut, dengan jelas melihat bahwa petugas tersebut bukan sedang mengawal orang VVIP atau orang "yang memaklumkan dirinya sebagai VVIP". Petugas tersebut melaju di jalan tol ---yang tumben lancar--- menuju Halim Perdanakusuma sebagaimana yang dijelaskan petugas pintu tol pada saya.
Kendaraan roda dua atau sepeda motor di Indonesia tidak boleh masuk jalan tol, ada dalihnya. Jalan tol dirancang untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang bisa melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam atau 80 km/jam.Â
Beberapa alasan kenapa kendaraan roda dua tidak boleh masuk jalan tol, di antaranya kendaraan roda dua berdimensi lebih kecil sehingga berisiko kecelakaan saat melintasi jalan tol yang dilintasi kendaraan berukuran lebih besar.