Hampir setiap akhir pekan, mendapat undangan acara penilahan kerabat, keluarga, teman dan jiran. Sabtu 22 Oktober 2022, menghadiri acara pernikahan keluarga, yakni cucu dari kakak mertua perempuan yakni Gusti Aulia Rizki dengan Fira. Walimah ini berlangsung Bumi Ka El Andara, Depok. Kenduri ini kelanjutan dari kegiatan lamaran yaang telah dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2022.
Gusti yang memiliki darah kakek nya dari Banjar, Kalimantan Selatan, sementara Fira dengan bapak yang berasal dari Takengon, Aceh, dipertemukan dalam sebuah mahligai perkawinan, sejalan dengan firman Allah. "Sesungguhnya kami jadikan kalian laki-laki dan perempuan dan dengan beragam suku, untuk saling "ta'aruf", (Surat Rum, ayat 21), membangun keluarga. Nenek Gusti sendiri berasal dari Nagari Nan Tujuah, Kecamatan untuk Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Penikahan itu adalah sebuah ibadah kepada Allah, salah satu bentuk penyempurnaan ibadah dari seorang Muslim. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits, yang artinya: "Barang siapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara sebagian lagi." (HR. Thabrani dan Hakim).
Menikah dalam Islam agar diberikan amanah keturunan. dapat melestarikan keturunan putra-putra adam. "Allah menjadikan kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?." (QS. An-Nahl ayat 72).
Hamba Allah yang menikah, diharapkan akan menjadi pasangan yang bertakwa. Pernikahan mampu menciptakan insan bertakwa yang akan memperjuangkan nilai-nilai kebaikan bersama.
Dengan limpahan rahmat-Nya, pasangan akan mencetak generasi keturunan yang dapat menciptakan ketenangan lahir dan batin. Dalam Al-Quran terdapat doa, menggambarkan setiap pasangan ingin memiliki keluarga yang diharapkan. Berikut artinya: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenangkan hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqon ayat 74).
Pada sisi lain, tujuan menikah berikutnya ialah membangun generasi beriman. Dalam konteks ini membangun rumah tangga Islam yang harmonis sudah, turut serta membangun generasi muslim yang beriman agar tidak terjadi kepunahan. Hal ini hanya bisa dicapai melalui pernikahan yang sesuai dengan syariat agama Islam.
"Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. At-Thur ayat 21).
Menurut Imam Al-Ghazali tujuan menikah selanjutnya ialah thalabul syafaat atau meminta pertolongan kepada anak. Karena sesungguhnya setiap anak yang berdoa dapat memberi manfaat untuk orangtua. Anak yang soleh dapat memberikan syafaat untuk orang tua yang sudah meninggal dunia.
Karena nya menghadiri pernikahan mengandung yang makna dan tujuan berganda itu, merupakan kewajiban bilamana di undang. Selain mempererat silaturrahmi sesama, Juga memberikan doa terwujudnya keluarga bahagia, masyarakat Islami yang lebih luas dan mengurangi Kemungkinan hamba terjatruh pada pergaulan terlarang, seperti zina. Insyaa Allah.