Mohon tunggu...
H. Muchtar Bahar
H. Muchtar Bahar Mohon Tunggu... Penulis - Ingin hidup lebih lama untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alumni IAIN Imam Bonjol Padang. Sebelum merantau ke Jakarta tahun 1974, merasakan menjadi anak jalanan, di Pasar Jawa Padang. Berkesempatan mengikuti studi non degrre di International Institute Rural reconstruction (IIRR) Silang, Cavite, Philippines dan post graduate special program tentang ”NGO and Urban Development” di Institute of Housing Studies (IHS), Rotterdam. Mengikuti pelatihan dan seminar di Paris, Bangkok, Singapura, Kuala Lumpur, Manila, Penang, Nepal dan dalam negeri. Dipanggil ”babe” oleh sejawatnya di LSM. Mengikuti Pelatihan Peneliti Muda di LP3ES dan Tim Program LP3ES hingga tahun 1988. Tahun 1989 merintis Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sosial Ekonomi (LPPSE), menjabat sebagai Ketua, hingga tahun 1995 dan pada tahun itu merintis Yayasan Bina Masyarakat Sejahtera (BMS). Dipercaya sebagai Ketua Forum Pengembangan Koperasi (Formasi), Asosialsi Konsultan Pembangunan Perumahan dan Permukiman (AKPPI) wilayah Jabodetabek, Asosiasi Keuangan Mikro (AKM), dan Jaringan LSM Bidang Perkotaan. Menjadi konsultan UNDP untuk, Program P4K Departemen Pertanian-IFAD, Roma (2003-2004), P2KP, Penanggulangan bencana di Aceh (NAD) dan Nias, (ADB-Bina Swadaya, 2005-2006. Pendiri dan Pengurus IKBAL AMM Sumbar Jaya, Anggota Badan Pembina YPMUI. Penulis ”Direktori LSM dan Mitra 2000”, bersama Siswanto Imam Prabowo.SE, (LPPSE, 2001), Anggota tim Editor ”Direktori Orsos, Departemen Sosial”, yang diterbitkan Kementrian Sosial. Penulis dan Editor buku The Desire of Change Pemberdayaan”, dengan Siswanto Imam Prabowo.SE (LPPSE, 2013), Ketua Editor ”Mambangkik Batang Tarandam: Minangkabau di Tapi Jurang” dengan H. Albazar Arif, H.Taufik Bey, H.Farhan Muin (YPMUI, 2013). Menerbitkan kumpulan tulisan dengan judul; “Bersama Masyarakat, Menata Kota”, BMS, 2014. Sedang mempersiapkan buku humor; ”Ngakak Politikus dan Koruptor”, bersama Siswanto Imam Prabowo dengan ilustrator Dicksy Iskanda, Bersama dengan. H. Albazar Arif. Telah menerbitkan buku, ”Kucindan jo Kurenah Urang Awak”, bersama dengan H. Albazar M Arif dan Ilustrator Dicksy Iskandar, 2015. Telah menyelesaikan buku, ”Hamba-Hamba Pilihan”, bersama dengan H. Albazar M Arif Sedang mempersiapkan buku “Humor Religius”, bersama H.Endang Basri Ananda, H. Albazar M Arif dan Ilustrator Dicksy Iskandar. Menulis berbagai tulisan dan makalah serta modul pelatihan untuk usaha kecil, koperasi, ekonomi keluarga, fasilitator lembaga keuangan masyarakat dan penguatan masyarakat sipil. Tinggal di Jakarta dan diberikan amanah 4 orang anak dengan 10 orang cucu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cagar Budaya untuk Mesjid Tua Nurul Hikmah, Sipisang

21 September 2021   08:44 Diperbarui: 23 September 2021   06:14 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Acuan pemberian sertifikat  cagar budaya untuk bangunan, kawasan dan benda purbakala telah diatur dengan SK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni UU No.11 tahun 2020. Dalam ketetapan itu perlu digaris bawahi  dua hal, pertama adalah syarat pengajuan cagar budaya dan kedua adalah proses pengajuan nya sendiri.

Persyaratan  Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Budaya, Pasal 5, UU No. 11. 2020 itu adalah:

  • Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
  • Mewakili gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
  • Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dana
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Melihat keempat persyaratan itu, Mesjid Nurul Hikmah dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai Bangunan Mesjid Cagar Budaya.  Mesjid ini dibangun tahun 1828 (langgam id, menyebut tahun 1918). Mesjid ini berada di jalan lintas Bukittinggi Medan, 41 km dari Bukittinggi arah ke Bonjol, Kabupaten Pasaman. Jarak Lokasi Mesjid Tua ini dari Ibu Kota Kabupaten Agam, Lubuk Basung, 32 km. 

Ustadz Sech Ibrahim Kumpulan dan Said Al KHalidi seorang ulama thariqat, dari Bonjol, mendapat kabar kesulitan yang dihadapi membawa kayu untuk tiang "macu" dengan diameter 1 m diambil dari dari Jambu (3 km dari arah Selatan  ke  lokasi). Ulama ini meminta warga mengambil daun enau  dan beliau memukul kan daun enau itu ke kayu, berdiameter 1m sepanjang  hampir 25 m. Sang Ustadz  Said Al Khalidi Bonjol duduk diatas nya, dengan mudah kayu itu dapat ditarik ke lokasi mesjid. Mesjid ini menjadi pusat pengajian  dibawah asuhan Ustadz Said Khalidi dengan murid dari Agam,  Pasaman dan daerah lain.

Saat ini kegiatan ubudiah, pengajian, pendidikan, acara tasyakuran usai panen dan mau turun kesawah  "makan kapadang"  serta  kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya berlangsung di masjid tua ini dan bangunan madrasah sekitarnya.

Mesjid di era abad dua puluh sekarang, tidak lah semata untuk ibadah shalat, tetapi juga sebagai pusat kegiatan pendidikan, tempat musyawarah masyarakat membincangkan penataan lingkungan, pengelolaan sumber daya air, pertanian dan pelestarian lingkungan. Dimana mesjid melambangkan sebuah pusat perdaban Islam. Muaranya adalah memelihara nilai budaya dan penguatan kepribadian, seperti tercantum dalam syarat keempat.

Sejalan dengan itu Datuk DR.M Rais Yatim Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan negara Jiran Malaysia, sekarang menjabat Ketua Dewan Negara, Malaysia, datang ke Sipisang tahun 2018, setelah   menghadiri pertemuan budaya  Indonesia dan  Malaysia, di Padang.   Naluri dan latar belakang cinta budaya,  melihat masjid tua ini harus dipelihara, dengan tetap dengan arsitektur asli nya.  Beliau memberikan dukungan untuk renovasi masjid tua bersejarah ini, terutama lantai, dinding, plafond dan tonggak "macu" dan tiang lain. Renovasi juga dilakukan bagian mihrab. Atap "ijuak" asli mesjid tua ini, telah diganti dengan atap seng, pada tahun 1885. Pada tahun 2005-2006 dilakukan penggantian dinding dengan triplek, sebelumnya menggunakan lapiah bambu. Renovasi masjid tua, ini mencapai 90 %, hingga akhir bulan Agustus 2021 lalu.

Proses pengajuan Mesjid Nurul Hikmah untuk di daftarkan sebagai bangunan cagar budaya dapat dilakukan dalam beberapa langkah, yakni;

Pertama, Jorong atau Nagari membentuk tim untuk menyiapkan permohonan disertai dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan dan menyampaikan kepada Kepala Kemendikbud Kabupaten Agam. Dengan surat ini pihak Kabupaten akan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian  disertai pengumlulan informasi pendukung.  Karena sebetulnya pihak Kabupaten seharusnya harus lebih pro aktif seperti tercantum dalam Pasal 26 (UU No.11, 2020). (1) Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.

Kedua, Selanjutnya Pasal 33 (1) Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun