Meliwati Palupuah menuju Nagari Sipisang Nan Tujuah, ingat atas kehilangan seorang tokoh adat Minang, baru beberapa minggu lalu di panggil Illahi Rabby. Beliau adalah H. Yul Arnis Datuk Malika Nan Tinggi, meninggal hari Senin 7 Juni 2021 ba'da Shubuh. Saya sebagai rang "sumando" dan masyarakat adat Kabupaten Agam Sumatera Barat, terkejut. atas meninggal nya beliau Beliau adalah Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam H. Yul Arnis Datuak Malika Nan Tinggi, meninggal di Rumah Sakit Ahmad Muchtar, Bukittinggi dan dimakamkan hari itu di kampung halaman nya Batang Palupuah, Kecamatan Palupuh.
Sebelum berangkat ke Padang dari Jakarta, informasi ini beredar dengan cepat di medsos DPP TKS Palupuah, medsos Kampuang Santri, Lawang, medsos Anak Nagari Sipisang dan media elektronik on line lain, muncul juga di media cetak di Sumatera Barat.
Adelya Sauga anak almarhum berharap agar diberikan maaf atas kemungkinan kersalahan sengaja atau tidak, selama ayahanda nya, diberikan amanah mennjadi ketua LKAAM Kabupaten Agam. Dikemukakan oleh anaknya bahwa beliau sangat serius menjalankan amanah sebagai Ketua LKAAM, sesudah dilantik kembali menjadi Ketua LKAAM periode 2017-2022, beliau dengan intensif melakukan konsolidasi dan penguatan kapasitas organisasi LKAAM di tiap Kecamatan.
Ust Sevenday Khatik Mantari, Pimpinan Madrasah Awaliah Ibtidaiyah Tarbiyah di Jorong Gajah Mati, Lawang, yang menjadi sahabat anak almarhum merasakan kehilangan tokoh adat di Kabupaten Agam ini. Ust. Savenday menyebut almarhum sebagai"Tokoh utama Adad, Minang di Kabupstenn Agam".
Demikian juga Jamilus Dt Rajo Pengulu Kampuang, Pengulu dari Salah Satu Dari delapan Penghulu Suku Tanjung di Lawang, menyampaikan rasa duka yang dalam, dengan harapan akan diperoleh pelanjut LKAAM di Kabupaten Agam. Sangat mendambakan agar "Adat Bersendi Syara' dan Syarak Bersendi Kitabullah (ABS SBK), lebih diterapkan dalam kehidupan keseharian masyarakat Minang dapat menjalankan dengan optimal. Tidak sebatas dalam acara-acara penikahan, seperti ketika acara pernikahan, menerima amanah kelahiran anggota keluarga atau ketika meninggal, "tagak penghulu" serta kegiatan seremonial lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H