Mohon tunggu...
muchammad soffa
muchammad soffa Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah

Saya senang menulis baik puisi cerpen atau praktek baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Bisa PPPK Menjadi KS?

23 September 2024   15:00 Diperbarui: 23 September 2024   15:01 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebuah bentuk reformasi dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Keberadaannya bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari sistem kepegawaian sebelumnya, terutama terkait dengan tenaga honorer.

Alasan  pemerintah mengadakan PPPK adalah pertama mengatasi masalah tenaga honorer, jumlah tenaga honorer yang sangat besar di berbagai instansi pemerintah menjadi beban anggaran dan menimbulkan ketidakpastian hukum. PPPK hadir sebagai solusi untuk memberikan status kepegawaian yang lebih jelas dan menjamin hak-hak mereka. 

Kedua meningkatkan kualitas pelayanan public, engan adanya PPPK, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat karena tenaga kerja yang kompeten dan profesional dapat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kebutuhan. Ketiga menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel, PPPK memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pegawai. 

Pemerintah dapat menyesuaikan jumlah dan jenis pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi dan dinamika perkembangan organisasi. Keempat menjamin keadilan dan kepastian hukum, PPPK memberikan kepastian hukum bagi pegawai dan instansi pemerintah. Hak dan kewajiban pegawai diatur secara jelas dalam perjanjian kerja.

Tujuan utama pemerinatah mengadakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara lain menyerap tenaga honorer, memberikan status kepegawaian yang lebih baik bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.. Memenuhi kebutuhan instansi, menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan profesional untuk mengisi berbagai posisi di instansi pemerintah.. Meningkatkan kualitas pelayanan public, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

PPPK memiliki potensi untuk menjadi kepala sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menegaskan bahwa guru berstatus ASN PPPK dapat menjabat sebagai kepala sekolah. Hal ini memberikan peluang yang sama bagi PPPK untuk mengembangkan kariernya di bidang pendidikan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PPPK agar dapat menjadi kepala sekolah, di antaranya:

  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan: Guru PPPK harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan kepala sekolah, seperti kepemimpinan, manajemen, dan pedagogik.
  • Memenuhi persyaratan administratif: Guru PPPK harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti masa kerja, pendidikan, dan sertifikasi.
  • Mengikuti proses seleksi: Guru PPPK yang memenuhi syarat akan mengikuti proses seleksi yang transparan dan kompetitif.

Keuntungan menjadi kepala sekolah bagi PPPK:

  • Pengembangan karier, menjadi kepala sekolah merupakan salah satu bentuk pengembangan karier yang menjanjikan bagi guru PPPK.
  • Kontribusi yang lebih besar sebagai kepala sekolah, PPPK dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
  • Prestise, jabatan kepala sekolah memiliki prestise yang tinggi di masyarakat.

Ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah, seperti:

  • Ketidakstabilan kontrak, status PPPK yang bersifat kontrak dapat menjadi kendala dalam pengembangan karier jangka panjang.
  • Persaingan yang ketat, persaingan untuk menjadi kepala sekolah sangat ketat terutama di daerah perkotaan.
  • Beban kerja yang tinggi, jabatan kepala sekolah memiliki beban kerja yang sangat tinggi.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun