Mohon tunggu...
Muchroji M Ahmad Muhadi Ibnu Ahmad
Muchroji M Ahmad Muhadi Ibnu Ahmad Mohon Tunggu... -

dunia ini hanya sesaat, pastikan ujungnya mulia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

DUPA

2 Agustus 2014   19:48 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:36 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

DUPA

Di masyarakat yang dulunya menganut animisme, kemudian berkembang menjadi Hindu, Budha dan Islam, banyak kebiasan- sebut saja klenik- yang turun menurun,  walaupun semakin hilang ditinggalkan sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin modern tapi tetap ada dan terus berlangsung, walaupun tidak seberapa. Sebagai contoh kecil, di tahun '65-an, siapa saja masih sering melihat orang menyalakan dufa. Dufa yang berisi kemecan atau ramuan lain akan beraroma khas bila dibakar, tujuannya beragam. Ada yang untuk mengharumkan ruangan, mengusir setan , atau upacara lainnya di bawah pohon angker bertujuan memanggil roh dll.

Kebiasaanmembakar dupa bukan kebiasaan muslim saja, agama-agama lainpun melakukannya, entah siapa yang mengawalinya. Dalam upacara agama Hindu, juga dilakukan membakar dupa, khususnya pada waktu permohonan tirta yang dilakukan Sang Pandita sebelum persembahyangan Tri Sandya dan Muspa, Mecaru dan sebelum pelarungan seganten sesaji Melasti. Dalam Kitab Regweda disebutkan:

"Api adalah pengantar upacara, penghubung manusia dengan Brahman." (Regweda X, 80 : 4)"Api (Agni) adalah Dewa pengusir Raksasa dan membakar habis semua mala dan dijadikannya suci." (Regweda VII 15 : 10)"Hanya Agni (api) pimpinan upacara Yajna yang sejati menurut weda." (Regweda VIII 15 : 2)*1.


dalam kebiasaan masyarakat Cina juga dikenal adanya dupa, bagi mereka dupa merupakan elemen yang penting dalam ibadah umat Khong Hu Cu. Penggunaan dupa, seperti halnya tasbih bagi umat muslim, memberikan kemantapan kepada umat ketika mereka berdoa selain menyebarkan harum yang semerbak.


Dari itu hukum bakar dupa atau kemenyan dengan tujuan mewangikan ruangan dalam sebuah pertemuan tertentu, atau pengajian, tentu saja hukum menjadi boleh. Karena tujuannya hanya sekedar untuk membuat wangi ruangan. Karena dupa mempunyai aroma harum. Namun bila pemakaian dupa digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan Islam maka hukumnya tidak boleh, dilarang dan berubah haram.
seperti untuk mensukseskan proyek yang sedang digarap atau supaya tanamannya subur, dan hal-hal yang bertentangan dengan Islam, maka dilarang, dan hukumnya menjadi haram. Dalam al-Baqarah ayat 186 ditegaskan bahwa yang bisa mengabulkan permintaan sebuah doa dan harapan adalah Allah SWT.

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.Qs: 2:186

-------------

*1. Dikutip dari : http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/bakar-kemenyan-dan-dupa-berasal-dari.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun