Saat pembakaran lapak pedagang oleh pemilik di daerah perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya (Kal-Bar)
Perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya salah satunya terletak di Sungai Raya Dalam. Perbatasan ini berpatokan pada sungai atau parit yang membagi antara dua daerah di sana. Seperti halnya di semua perbatasan, pasti ada suatu masalah yang terjadi.
Puluhan kios liar yang berdiri di sepanjang jalan sungai raya dalam di bongkar oleh para pemilik kios liar itu sendiri. Meski di lakukan pembongkaran sendiri oleh para pemilik kios tersebut hal ini berkaitan dengan terbitnya surat yang di edarkan oleh pemerintah pemkot Kubu Raya yang akan melakukakn penertiban lapak pedagang kaki lima yang berdiri secara liar di jalan sungai raya dalam yang akan di laksanakan pada tanggal 1 desember 2015.
Inilah keadaan dimana pada saat di layangkannya surat edaran dari pemerintah Kubu Raya kepada PKL yang harus segera membongkar lapaknya yang diindahkan langsung oleh para pedagang dengan membongkar lapaknya ,namun sayangnya belum ada kejelasan dengan nasib mereka untuk kedepannya di karenakan pemerintah belum menyediakan tempat khusus untuk berdagagang yang baik dan benar menurut pemerintah.
Permasalahan yang terjadi di perbatasan daerah tersebut antara lain adalah berkumpulnya PKL (Pedagang Kaki Lima) di atas perbatasan parit di daerah tersebut.
Bila kita tinjau dari kondisi di lapangan,memang salah satu faktor yang membuat kemacetan di jalan sungai raya adalah lapak para pedagang PKL karna selain mereka mendirikan lapak tepat di pinggir jalan, para pembeli yang singgah ke lapak PKL sering memarkirkan kendaraannya di jalan sungai raya sehingga menimbulkan kemacetan.
Akan tetapi kita tidak boleh menyalahkan sepenuhnya para PKL karna kemungkinan ini salah satu mata pencaharian meraka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Jadi dalam kasus ini pemerintah harus mengambil langkah untuk mengatasi masalah, sperti memindahkan para PKL ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah untuk meraka berjualan. Sehingga para PKL yang telah merobohkan lapaknya tidak kembali berjualan di sana, dan PKL yang belum menertibkan lapak nya juga pindah ke tempat yang telah ditentukan pemerintah.
Â