Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Honorer Wajib Mendapat Perlindungan Profesi

30 Juli 2024   13:57 Diperbarui: 30 Juli 2024   14:03 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apakah selesai persoalan? Tidak. Pemecatan guru honorer di DKI Jakarta apapun alasanya tidak bisa dibenarkan. Mengapa? Karena tidak ada satupun kesalahan yang dilakukan oleh guru honorer. Selama ini guru honorer bisa menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik di masing maisng satuan pendidikanya. Kembali ke amanah Undnag Undang nonor 14 tahun 2005 pasal 39 ayat 1-5, Guru apapun statussnya harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi dan kesehatan dan keselamatan kerja. Pemecatan guru honorer ini jelasl melanggar amanah Undang Udnang nomor 14 tahun 2005 khususnya melanggar pelindunagn profesi. Oleh sebab itu pihak Dians pendidikan harus segera mencari solusi agar Guru honorer tetap bisa mengabdi sebagai pendidik. Jika memang kepala sekolah ada pelanggaran maka Dinas pendidikan segera memberi sanksi disiplin sesuai bobot atau kualitas kesalahan yang dilakukan. Jika dinas pendidikan turut serta dalam terjadinya pelanggara, maka PJ Gubernur DKI harus turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

Apapun solusinya, Guru honorer tidak boleh diberhentikan. Guru honorer harus terus dilindungi agar mereka bisa melakukan pengabdian secara optimal dalam memajukan dan mencerdaskan anak bangsa. Fakta menunjukan, Guru honorer tidak memiliki kesalahan sedikitpun terkait dengan tugas yang telah diberikan. Sanksi atau hukuman  hanya boleh diberikan kepada orang yang melakukan kesalahan. Jangan sampai untuk menutupi kesalahan dilakukan dengan cara atau menimpakan kesalahan  pihak lain.

M. Saekan Muchith, Dosen Pascasarjana FITK UIN Walisongo Semarang, Pemerhati Pendidikan dan Sosial Politik Keagamaan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun