Apakah selesai persoalan? Tidak. Pemecatan guru honorer di DKI Jakarta apapun alasanya tidak bisa dibenarkan. Mengapa? Karena tidak ada satupun kesalahan yang dilakukan oleh guru honorer. Selama ini guru honorer bisa menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik di masing maisng satuan pendidikanya. Kembali ke amanah Undnag Undang nonor 14 tahun 2005 pasal 39 ayat 1-5, Guru apapun statussnya harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi dan kesehatan dan keselamatan kerja. Pemecatan guru honorer ini jelasl melanggar amanah Undang Udnang nomor 14 tahun 2005 khususnya melanggar pelindunagn profesi. Oleh sebab itu pihak Dians pendidikan harus segera mencari solusi agar Guru honorer tetap bisa mengabdi sebagai pendidik. Jika memang kepala sekolah ada pelanggaran maka Dinas pendidikan segera memberi sanksi disiplin sesuai bobot atau kualitas kesalahan yang dilakukan. Jika dinas pendidikan turut serta dalam terjadinya pelanggara, maka PJ Gubernur DKI harus turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
Apapun solusinya, Guru honorer tidak boleh diberhentikan. Guru honorer harus terus dilindungi agar mereka bisa melakukan pengabdian secara optimal dalam memajukan dan mencerdaskan anak bangsa. Fakta menunjukan, Guru honorer tidak memiliki kesalahan sedikitpun terkait dengan tugas yang telah diberikan. Sanksi atau hukuman  hanya boleh diberikan kepada orang yang melakukan kesalahan. Jangan sampai untuk menutupi kesalahan dilakukan dengan cara atau menimpakan kesalahan  pihak lain.
M. Saekan Muchith, Dosen Pascasarjana FITK UIN Walisongo Semarang, Pemerhati Pendidikan dan Sosial Politik Keagamaan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H