Mohon tunggu...
Suherman
Suherman Mohon Tunggu... -

Ilmu dan Amal

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Untuk Jokowi-Basuki

23 Desember 2012   02:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:10 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Saran Mengatasi Kemacetan Jakarta dari tinjauan  Melalui Pembatasan Penggunaan Kendaraan.

Dengan penggunaan nomor genap - ganjil yang akan diuji cobakan, memiliki banyak kelemahan seperti ;


  • Persiapan dan Pembuatan bentuk fisik dari ketentuan tersebut membutuhkan biaya yang cukup signifikan.
  • Tingginya kreatifitas masyarakat nakal meng"aspal"kan bentuk fisik/nomor genap-ganjil mirip dengan aslinya guna memanfatkan kebutuhan pemilik/pengguna kendaraan.
  • Terbatasnya ketersediaan Polisi dan Dishub. DKI Jakarta yang akan ditugaskan mengawasi dan menindak.
  • Polemik pada angka/nomor  0 (Nol).


Jika diuji - cobakan dengan Penggunaan Pembatasan Merek Kendaraan yang diatur antara  penggunaan  Mobil Toyota + Motor Non Honda disatu sisi dengan Mobil Non Toyota + Motor Honda disisi lain, sepertinya pilihan ini walau belum pernah disampaikan oleh mereka yang katanya ahli/pengamat transportasi, namun pantas juga jika pilihan ini dipertimbangkan bersama untuk bisa diuji cobakan oleh Pemda DKI

Banyak cara lain yang walau lebih patut dilakukan namun butuh waktu dan biaya, tapi adakah pilihan lain jika kita bicara Melalui Pembatasan Penggunaan Kendaraan ?

Namun demikian sebuah uji coba apapun yang akan dipilih guna memberi manfaat bagi kita para pengguna jalan di DKI Jakarta, selama pembiayaannya tersedia dan hasilnya dikembalikan pada masyarakat untuk dipilih atau tidak dipilih,  kita para pengguna jalan di DKI Jakarta patut mendukungnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun