Mohon tunggu...
Muchammad HenryTeguh
Muchammad HenryTeguh Mohon Tunggu... Konsultan - Tax Consultant | Accountant | Assistant Lecturer

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Permohonan Sertifikat Elektronik untuk WP Badan dan OP Non PKP?

23 Desember 2022   20:44 Diperbarui: 23 Desember 2022   20:51 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Pemohonan Sertifikat Elektronik bagi WP OP dan Badan Non PKP ?

Ditulis oleh :

Muchammad Henry Teguh Prakosa, S.E., M.Ak., Ak., CTA., CFTax., CRMA.

Semenjak diterapkannya program e-Butpot unifikasi di laman DJP mulai April 2022 Semua pelaporan SPT Masa PPh kecuali SPT Masa PPh Pasal 21 menjadi mudah dikarenakan Wajib Pajak tidak perlu mendownload CSV untuk dilaporkan melalui e-filling sehingga bisa lebih efisien dan fleksibel. Dikatakan efisien karena Wajib Pajak bisa langsung menginput data PPh yang akan dilaporkan menggunakan e-bupot unifikasi serta dapat mendownload dan mencetak bukti potong secara langsung setelah data tersebut berhasil diposting. Selain itu dalam melaporakn nya pun juga cukup mudah tinggal klik lapor dan diminta untuk meng upload sertifikat elektronik beserta diminta untuk input passphrase.

Sertifikat elektronik dan passphrase pada umumnya dimiliki oleh Wajib Pajak Badan atau Orang pribadi yang telah di kukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). WP Badan atau Orang Pribadi yang telah di kukuhkan PKP pasti tidak mempermasalahkan dalam pelaporan menggunakan e-bupot unifikasi karena semuanya ada (Passphrase dan Sertifikat Digital) lalu bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang belum di kukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ?

Tentu saja akan jadi permasalahan karena Wajib Pajak yang belum di kukuhkan PKP tentunya tidak memiliki Sertifikat Digital dan Passphrase lantas bagaimana cara melaporakan  melalui e-Bupot unifikasi misalkan Wajib Pajak tersebut terdapat transaksi Sewa yang dimana diharuskan membuat bukti potong ke lawan transaksi.

Direktorat Jendral Pajak telah mengeluarkan PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP. Adapun syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik Non-PKP sebagai berikut :

  • Formulir Permohonan Permintaan Sertifikat Elektronik
  • Formulir Pengisian Passphrase
  • Berita Acara penyerahan Sertifikat Elektronik
  • Formulir Tambahan Permintaan Sertifikat Elektronik Melalui Email (Jika Permohonan Melalui Email)
  • SPT Tahunan Trakhir
  • NPWP dan KTP Pengurus
  • NPWP Badan
  • Foto Close up Pengurus dengan memegang KTP dan NPWP (Jika Permohonan Melalui Email)

Semoga Artikel ini berguna, dan silahkan di bagikan ke media social Anda untuk berbagi Informasi buat rekan ataupun siapa saja yang membutuhkan cara mendapatkan sertifikat elektronik Non-PKP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun