Mohon tunggu...
Muchammad Bagus Ramadhan
Muchammad Bagus Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Penetapan Harga Barang Jaminan dalam Akad Gadai (Rahn)

28 Mei 2024   20:58 Diperbarui: 28 Mei 2024   21:31 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Publikasi Harga Referensi
Untuk meningkatkan transparansi, harga referensi atau kisaran harga pasar barang-barang yang umum digadaikan dapat dipublikasikan secara terbuka. Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai acuan dalam proses gadai.

5. Pembentukan Lembaga Pengawas
Pembentukan lembaga pengawas gadai syariah yang independen dan kredibel dapat membantu memantau praktik penetapan harga, serta menangani pengaduan dari masyarakat terkait ketidakadilan dalam proses gadai.

Dengan implementasi langkah-langkah tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme penetapan harga dalam akad gadai (rahn) dapat meningkat. Hal ini akan mendorong terciptanya praktik gadai syariah yang lebih adil dan transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun