Mohon tunggu...
Muchammad Yani
Muchammad Yani Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

hanya ingin sesuatu yang terbaik untuk indonesia tercinta

Selanjutnya

Tutup

Money

Reformasi Agrari Solusi Permasalahan Agrari

4 September 2014   19:08 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Masih ingatkah kalian dengan lagu koes plus yang berjudul “kolam susu”? di beberapa liriknya menyebutkan bahwa tanah indonesia adalah tanah yang sangat subur. Lirik tersebut memang tidak bohong, karena Indonesia terletak didaerah tropis dengan curah hujan yang sangat tinggi sehingga proses pelapukan batuan menjadi sempurna. Oleh karena itu selain terkenal sebagai negara maritim, Indonesia juga terkenal sebagai negara agraris dimana sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani.

Pada masa orde baru terdapat program khusus untuk aspek agrari yang disebut revolusi hijau. Kebijakan modernisasi saat itu mengubah pola pertanian subsistensi menjadi pertanian berbasis kapital dan komersil. Karena pola yang dilakukan berubah maka untuk mendukung komersial tersebut maka dilakukan pembangunan sistem ekonomi modern, pembagunan pabrik pupuk nasional dan mendirikan Koprasi Unit Desa (KUD).

Walaupun ada dampak positif yang terjadi akan tetapi dampak negatifnya sangat terasa. Kesenjangan sosial antara petani miskin dan petani kaya semakin terlihat dan kesengajaan ekonomi dari adanya kemiskinan, kemelaratan, tingkat kriminalitas yang tinggi, dan kenakalan remaja.

Hari ini tepat 69 tahun Indonesia merdeka dan masa orde baru pun sudah berganti menjadi masa reformasi. Namun apakah program pemerintah untuk aspek agrari semakin membaik?

Dari data yang didapat pada tahun 2013 lahan yang dikuasai oleh 26,14 juta petani lokal rata-rata 0,89 Hektar (Ha) dan sebanyak 14,25 juta petani lokal lainnya hanya menguasai kurang dari 0,5 Ha per-KK. Jumlah yang sangat kecil dibandingkan lahan yang dikuasai oleh korporasi.

Karena kepemilikan lahan yang sangat tidak adil pihak korporasi akan lebih menguasai pasar yang berujung pada menentukan apakah impor beras atau beras lokal yang lebih menguntungkan. Pada tahun ini saja Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) memperkirakan bahwa Indonesia akan mengimpor beras sebanyak 70% dari 705.880 ton yang diimpor pada tahun lalu.

Sengketa tanah yang terjadi juga menjadi permasalahan yang tidak kalah serius. Sebagai gambaran data yang dirilis oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan jumlah konflik agrari pada tahun 2012 adalah 198 kasus sedangkan pada tahun 2013 meningkat menjadi 369 kasus.

Mengutip dari berdikarionline.com, Jumat (20/6/2014) pengajar hukum agraria Universitas Juanda, Sudri Heryana mengungkapkan bahwa Indonesia sampai saat ini masih berkutat pada tumpang tindih hukum agrari. “Harmonisasi itu perlu, karena banyak sekali UU Sektoral yang bertentangan dengan UUPA 1960,” terangnya.

Dari permasalahan yang ada tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi agrari sangat diperlukan untuk kemajuan agrari. Dari definisi atau makna reformasi agraria adalah suatu penataan kembali peguasaan dan penggunaan sember-sumber agrari terutama tanah untuk kepentingan rakyat kecil secara menyeluruh dan koperhensif.

Tujuan utama dari reformasi agraris secara makro adalah mengubah struktur masyarakat dari susunan masyarakat warisan stelsel feodal dan kolonialisme menjadi susunan yang lebih adil dan merata. Secara mikro masyarakat sedapat mungkin memiliki aset produksi sehingga pengangguran dapat diperkecil.

Reformasi agrari juga diperlukan payung hukum yang pasti untuk mewadahi semua aturan-aturan sektorial. Maksudnya semua undang-undang sektorial seperti pertanian, perkebunan hingga pengairan harus merujuk dan berada pada koridor Undang-undang payung tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun