Mohon tunggu...
Muchamad Nadhiro
Muchamad Nadhiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Merdeka Pasuruan

musik metal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris di Indonesia

16 Juli 2024   19:53 Diperbarui: 16 Juli 2024   20:03 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Waris di Indonesia: Perspektif
Kontemporer Tahun 2024

Pendahuluan
Hukum waris Indonesia adalah salah satu bagian hukum yang sangat penting dan cukup sulit
untuk diterapkan. Indonesia memiliki beberapa sistem hukum waris yang berlaku, yang
seringkali membingungkan orang awam. Karena itu, memahami hukum waris sangat penting
bagi mahasiswa hukum dan praktisi hukum. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan
analisis menyeluruh tentang hukum waris Indonesia pada tahun 2024, dengan penekanan
khusus pada pembagian harta waris dan undang-undang terbaru.
Indonesia memiliki banyak budaya, adat, dan kepercayaan yang berbeda, yang berdampak pada
sistem hukum yang berlaku, termasuk hukum waris. Tiga sistem hukum waris utama di
Indonesia
Pluralitas Hukum Waris di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan kemajemukan budaya, adat, dan agama yang berpengaruh
pada sistem hukum yang berlaku, termasuk hukum waris. Secara umum, terdapat tiga sistem
hukum waris yang dominan di Indonesia, yaitu:
1. Hukum Waris Adat - Berlaku bagi masyarakat adat dan suku-suku lokal.
2. Hukum Waris Islam - Berlaku bagi umat Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI).
3. Hukum Waris Perdata - Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), berlaku bagi masyarakat non-muslim yang menganut sistem hukum
Barat.
Hukum Waris Adat
Hukum waris adat di Indonesia sangat beragam, tergantung pada adat dan kebiasaan setiap
suku. Dalam hukum adat, pembagian harta waris biasanya bersifat bilateral (pria dan wanita
sama-sama menerima bagian) atau unilateral (hanya pria atau wanita menerima bagian).
Misalnya, dalam sistem patrilineal yang berlaku pada sebagian besar suku Batak, hanya anak
laki-laki yang dapat mewarisi.
.
Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diadopsi dari syariah
Islam dan berlaku bagi umat Islam di Indonesia. Pembagian harta waris dilakukan berdasarkan
beberapa prinsip antara lain:
Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih banyak daripada anak perempuan.
Suami/istri memperoleh bagian tertentu tergantung pada ada/tidaknya anak.
Orangtua pewaris juga memiliki hak bagian tertentu.
Sebagai contoh, jika seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, seorang
anak laki-laki, dan seorang anak perempuan, maka bagian harta waris adalah sebagai berikut:
Istri mendapatkan 1/8 bagian
Anak laki-laki mendapatkan 2/3 bagian
Anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian
Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata di Indonesia didasarkan pada Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)
atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang diperkenalkan sejak masa
kolonial Belanda. Pembagian waris dalam sistem ini cenderung memberikan hak yang sama
antara anak laki-laki dan perempuan. Secara umum, harta warisan dibagi sesuai dengan asas
keadilan dan keseimbangan bagi para ahli waris.
Tantangan dan Konflik dalam Hukum Waris
Konflik dalam pembagian waris sering terjadi akibat ketidaktahuan atau perbedaan interpretasi
dalam pelaksanaan hukum waris yang berlaku. Beberapa masalah umum yang sering dihadapi
masyarakat antara lain:
Sengketa antar ahli waris mengenai siapa yang berhak dan berapa besar bagian warisan
yang layak diterima.
Ketidakjelasan status hukum si pewaris, apakah tunduk pada hukum adat, hukum
Islam, atau hukum perdata.
Perubahan status hukum atau agama pewaris yang dapat mengubah sistem hukum waris
yang berlaku.
Upaya Meminimalisir Konflik Hukum Waris
Untuk meminimalisir konflik waris, beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
1. Penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum waris
yang berlaku.
2. Pembuatan wasiat tertulis yang jelas untuk menghindari konflik antar ahli waris.
3. Penguatan peran mediasi untuk menyelesaikan sengketa waris dengan cara damai
sebelum dibawa ke pengadilan.
Kesimpulan
Hukum waris Indonesia akan tetap mencerminkan pluralitas hukum dan kebudayaan hingga
2024. Untuk memberikan nasihat hukum yang tepat dan membantu mengurangi konflik dalam
pembagian waris, mahasiswa hukum dan praktisi hukum harus memahami berbagai sistem
hukum waris yang berlaku. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang konsep
dan praktik hukum waris di Indonesia, Semua bisa dapat menggunakan sumber daya seperti
referensi dan bahan penelitian yang tersedia
.
Referensi
"Hukum Waris Yang Berlaku Di Indonesia", Medium, 2024. Medium
"Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdata", Hukumonline, 2024. Hukumonline
"Hukum Waris di Indonesia: Meminimalisir Konflik Pembagian Warisan", Kumparan,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun