Mohon tunggu...
Muchamad FaliqulIshbah
Muchamad FaliqulIshbah Mohon Tunggu... Mahasiswa - :)

Nim: 1312100061 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Negara?

16 September 2021   13:57 Diperbarui: 16 September 2021   14:01 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Perkenalkan nama saya Muchamad Faliqul Ishbah dengan Nim 1312100061 dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ingin menjelaskan tentang pengertian Negara beserta Negara yang sebagaimana saya kehendaki, berikut penjelasannya.

Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. 

Fungsi Negara berdirinya sebuah negara memiliki tujuan. Sebuah negara dituntut untuk melakukan segala hal yang dapat mewujudkan tujuan tersebut. Tugas negara ini disebut sebagai fungsi negara. Tujuan negara menjadi suatu cita-cita dari sebuah negara. Lalu fungsi negara adalah suatu upaya negara untuk mewujudkan cita-cita itu. Ada empat fungsi negara yang perlu dipahami, yaitu:

  1. Mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat ini adalah fungsi negara yang harus diusahakan secara maksimal. Pasalnya, ketiadaan kesejahteraan dan kemakmuran akan berimbas pada munculnya beragam gejolak atau konflik diantara warga negara hingga antar-elit politik.
  2. Menciptakan keamanan dan ketertiban adalah sebuah negara harus menjalankan sisi keamanan dan ketertiban. Fungsi ini membantu mencegah bentrok antar kelompok, suku, hingga individu. Negara berperan sebagai penyetabilan keadaan
  3. Pertahanan adalah fungsi yang diperlukan agar sebuah negara mampu melindungi kedaulatannya. Negara yang memiliki pertahanan kuat lebih mungkin untuk dapat mengatasi serangan dari luar. Alat-alat pertahanan yang kuat dan tangguh diperlukan untuk mendeteksi berbagai kemungkinan serangan yang tidak diharapkan
  4. Penegakan keadilan adalah negara yang harus menjunjung tinggi keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan mencakup bidang material dan spiritual. Oleh sebab itu, negara perlu menempatkan warga negara sesuai porsinya dan tidak memandang perbedaan suku,agama, bahasa, adat, istiadat dll sebagainya

Unsur-unsur Negara meliputi berikut ini:

  1. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara.
  2. Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat disuatu negara dan merupakan tempat menyelanggarakan pemerintah yang sah, wilayah adalah suatu negara terdiri atas daratan, lautan dan udara, Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
  3. Pemerintah yang sah dan Berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi, pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyatserta pemerintahan negara lain.
  4. Pengakuan dari Negara lain adalah negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari Negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara, Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. pengakuan dari de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.

Negara yang dikehendaki kedepannya menurut saya adalah negara yang mempunyai sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi karna jika negara itu bersih dari korupsi maka akan menjadi negara yang mensejahterakan warga negaranya baik dari segi pendidikan ekonomi, moneter, seni budaya antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme.  dan bisa dapat mengurangi kemiskinan negaranya dan bisa menerima kritikan dari masyarakat. Untuk menuju pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, maka penyelenggaraan Negara tidak boleh menyimpang dari kaidah-kaidah yang digariskan berbagai peraturan perundang-undangan maupun peraturan-peraturan pelaksananya. Oleh karna itu didalam menjalankan roda pemerintahan harus mampu memberikan pelayanan publik secara baik dan transparan kepada masyarakat tanpa diskriminatif. Disamping itu juga harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka dan dalam waktu singkat dan tepat, sehingga image berganti dengan tumbuhnya kepercayaan kepada penyelenggara negara, sehingga pada akhirnya akan dapat menghindari munculnya berbagai bentuk penyimpangan dan peluang lahirnya korupsi. Maraknya perbuatan korupsi yang merasuk disetiap sendi kehidupan harus dapat dicegah. Tanpa adanya upaya pencegahan, prevelensi penyalahgunaan kewenangan akan terus meluas dan tak dapat ditanggulangi karena terbatasnya kemampuan upaya penegakan hukum untuk melakukan penindakan . Terimakasih Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun