Mohon tunggu...
Muhammad Syahrul Mubarok
Muhammad Syahrul Mubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak ada Kata Kata pada hari ini, sesungguhnya yang ada hanyalah kisah nyata

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

"Merdeka Belajar atau Beban Tambahan?" Refleksi MBKM di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

4 Desember 2024   17:01 Diperbarui: 4 Desember 2024   17:16 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apel Penerjunan Mahasiswa (Dokumen Pribadi, 3 September 2024)

Surabaya - Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diatur melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa untuk mengembangkan potensi akademik dan non-akademik di luar kampus. Kebijakan ini mencakup konversi nilai hingga 20 SKS dari kegiatan di luar program studi, seperti magang, penelitian, atau proyek kemanusiaan. Namun, implementasi kebijakan tersebut di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga masih memerlukan perhatian agar sejalan dengan semangat kebijakan yang telah ditetapkan.

Mahasiswa di fakultas ini menjalani pembelajaran yang cukup padat. Dalam waktu tiga minggu, mereka diwajibkan menyelesaikan materi teori yang seharusnya dipelajari selama satu semester. Setelah itu, mahasiswa mengikuti pembelajaran lapangan bersama dokter hewan di puskeswan dan klinik. Program ini memberikan peluang belajar praktis yang relevan dengan dunia kerja, namun proses penilaian akademiknya masih menitikberatkan pada Ujian Akhir Semester (UAS) berbasis teori.

Jika merujuk pada aturan MBKM, pengalaman praktis mahasiswa semestinya mendapat penghargaan dalam bentuk konversi nilai sesuai bobot SKS yang telah ditentukan. Penekanan pada teori dalam evaluasi akhir dapat menjadi indikasi bahwa pembelajaran lapangan belum sepenuhnya diintegrasikan ke dalam sistem penilaian. Hal ini berpotensi mengurangi esensi dari kebijakan MBKM, yang sejatinya ingin mendorong mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan praktis dan relevan dengan dunia kerja.

Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 74 Tahun 2021 juga telah menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam pembelajaran, termasuk pengakuan atas pengalaman mahasiswa di luar kampus. Dengan demikian, penting bagi seluruh pihak, baik universitas maupun fakultas, untuk terus menyelaraskan implementasi program ini dengan regulasi yang ada.

Sinergi antara pemerintah, universitas, dan pelaksana di tingkat fakultas sangat dibutuhkan agar pelaksanaan MBKM berjalan sesuai tujuan awalnya. Dengan perhatian lebih pada integrasi pengalaman praktis ke dalam sistem penilaian dan pengelolaan beban akademik mahasiswa, program ini dapat menjadi salah satu langkah besar dalam menciptakan pendidikan tinggi yang relevan, fleksibel, dan bermanfaat bagi masa depan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun