Mohon tunggu...
Mubarokatul Ilmiyah
Mubarokatul Ilmiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi E-Goverment Berupa Sistem Perpajakan Berbasis Elektronik

15 Januari 2024   22:44 Diperbarui: 15 Januari 2024   23:35 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dikatakan bahwa tujuan hadirnya perpres SPBE ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Oleh karena itu dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan teknologi saat ini, perlunya pemerintah untuk memperbarui sistem pemerintahan atau birokrasi agar lebih efisien dan fleksibel. Sehingga e-goverment hadir untuk memudahkan proses tata kelola sistem pemerintahan, e-government atau yang sering disebut e-gov juga memiliki tujuan agar terjalinnya hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah agar menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja-kinerja pemerintahan, dan memudahkan masyarakat dalam proses birokrasi. Salah satu bukti realisasi e-government yaitu sistem perpajakan online, yang dimana wajib pajak tidak perlu datang ke kantor, dan bisa melakukan pembayaran pajak dimana saja dengan melalui platform online resmi yang dimiliki Direktorat Jendral Pajak atau DJP yaitu djponline.pajak.go.id.

Adanya sistem pembayaran pajak secara online yang dilaksanakan oleh pemerintah ini memiliki banyak keuntungan bagi pemerintah maupun wajib pajak seperti lebih mengefisiensi waktu, jika dulu proses pembayaran pajak memakan waktu yang lama untuk mengantri, mengurus berkas-berkas fisik serta waktu untuk pengecekan kembali, dengan adanya sistem ini kita cukup menyiapkan berkas-berkas elektronik yang tidak perlu dicetak dan memasukan berkas tanpa menunggu serta kita dapat melakukan pekerjaan lain sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Dengan adanya sistem e-Gov berupa sistem perpajakan online juga membantu mengurangi sistem birokrasi yang seringkali disebut sistem yang gemuk dan lambat karena cenderung memiliki prosedur yang rumit dan pengambilan keputusan yang memerlukan waktu. Kelebihan lainnya yaitu terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta keamanan data yang terjamin sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir dengan keamanan informasi pribadi. Kelebihan lain sistem perpajakan online untuk pemerintah yaitu meningkatnya angka ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak karena  diberi kemudahan dan efisiensi.

Dengan adanya sistem perpajakan berbasis online ini juga tidak bisa dipungkiri adanya tantangan dalam pelaksanaannya, seperti dengan adanya sistem perpajakan online, wajib pajak harus memiliki pengetahuan teknologi serta jaringan yang stabil, akan tetapi realitanya teknologi di Indonesia belum merata dan menyeluruh, dan sering kali banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap sistem berbasis online karena takut terjadinya kebocoran data dan privasi, sehingga dengan tantangan-tantangan ini pemerintah perlu mengatasi dengan solusi yang tepat berupa komitmen pemerintah dalam mengembangkan kebijakan berbasis elektronik dengan pengembangan infrastruktur teknologi secara merata dan menyeluruh, melakukan sosialisasi, pengawasan serta evaluasi secara berkala untuk meningatkan kesadaran wajib pajak, serta melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan sektor swasta dalam bidang teknologi. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk membayar pajak melalui platform resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), langkah pertama log in ke platform djponline.pajak.go.id, selanjutnya masukkan NPWP, password serta kode keamanan, lalu pilih menu e-Billing System dan isi form Surat Sistem Elektronik, selanjutnya isi informasi seperti jenis/ masa pajak dan jumlah setoran, setelah proses pengisian selesai lalu simpan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun