Mohon tunggu...
Muba Gede
Muba Gede Mohon Tunggu... wiraswasta -

Nama pena dari seorang mahasiswa tingkat akhir. Sedang belajar hidup. Penyuka olahraga dan makanan. Sedang mencari cari gaya penulisan yang sesuai dengan kepribadian saya. Mohon bimbingannya

Selanjutnya

Tutup

Money

Reklamasi Lahan Bekas Tambang Itu Bagaimana Sih?

30 Desember 2013   10:59 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 3556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses pertambangan secara umum dapat diartikan suatu kegiatan mengambil kandungan berharga yang ada di dalam bumi. Kebanyakan orang akan berpikiran bahwa proses itu akan membawa dampak buruk bagi bumi, karena akan ada penggalian besar-besaran untuk menyobek permukaan bumi. Itu berarti memindahkan lapisan tanah dan batuan-batuan yang ada di dasar ke atas permukaan bumi. Yang ada di benak saya adalah kerusakan masif, debu dalam jumlah yang banyak, serta  kematian ekosistem yang ada di bawah dan di atas permukaan lokasi tambang.

Kadang ada pertanyaan dari dalam diri saya, apakah sebanding royalti dan pajak barang tambang yang  masuk ke kas negara jika dibandingkan dengan kerugian kerusakan lingkungan yang diderita oleh masyarakat di daerah pertambangan. Jawabannya adalah Reklamasi. Sebenarnya kewajiban reklamasi tambang sudah di atur oleh UU no. 4 tahun 2009 pasal 96 dan diikat oleh perpu No. 78 tahun 2010 pasal 2 ayat 1 tentang Reklamasi Pasca Tambang. "Tapi apakah benar sudah dilaksanakan?" itu adalah pertanyaan yang lagi-lagi mengganggu saya. Tetapi akhirnya kekhawatiran saya terjawab sudah, pas banget ketika ada salah seorang teman saya baru pulang dari kegiatan praktek kerja lapang (PKL) nya di PT. Newmont Nusa Tenggara, Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat. Saya sebenarnya sudah pesimis saja dengan laporan PKL nya, karena image pertambangan sudah sebegitu buruknya menurut saya. Tapi apa yang saya dengar dari dia membuat saya membuka mata saya. Ternyata Site tambang itu tak seburuk seperti yang saya bayangkan dan lihat seperti di film-film action, cuaca panas, berdebu, penuh dengan orang-orang dekil, serta lingkungan yang kotor. Tetapi lingkungan tambang itu ternyata bisa dikelola dan diatur sedemikian rupa sehingga nyaman sebagai tempat hunian dan tempat bekerja.

Teman saya, lebih detail lagi menceritakan tentang proses reklamasi di lokasi bekas tambang emas dan tembaga di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat. Proses reklamasi di PT Newmont Nusa Tenggara diawali dengan pembukaan lahan (land clearing). Membersihkan lahan dari gangguan-gangguan hingga siap untuk direklamasi. Lalu dilakukan penelitian soil sampling untuk mengetahui kelayakan tanah lapisan atas (top-soil) dan tanah lapisan bawah (sub-soil) untuk digunakan dalam kegiatan reklamasi. Penelitian ini penting karena sangat menentukan keberhasilan kegiatan reklamasi. Lahan bekas tambang tersebut akan di lapisi oleh tanah-tanah tersebut. Setelah diketahui kelayakan dari sampel tanah yang diambil, baru kemudian dilakukan pengangkutan tanah untuk keperluan reklamasi. Lapisan yang diangkut biasanya lapisan tanah sub soil (lapisan tanah dalam kedalaman 30-90 cm) dahulu, sedangkan lapisan top soil disimpan dahulu di stock pile.

Penyebaran tanah dilakukan bertahap dengan pemadatan (compaction). Penyebaran tanah pertama adalah penyebaran tanah sub-soil setebal 0,5 m. Selanjutnya tanah tersebut dipadatkan sampai dengan kepadatan minimal 95%. Setelah pemadatan pada lapis pertama selesai, dilakukan penyebaran dan pemadatan lapisan tanah kedua disusul dengan lapisan tanah ketiga yaitu tanah sub-soil dengan ketebalan yang sama dengan tanah lapis pertama. Lapisan tanah yang keempat (sub-soil) ketebalannya 0,4 m. Setelah itu dipadatkan dengan kepadatan minimal 95%. Lapisan tanah kelima (sub-soil) ketebalannya 0,35 m dan kepadatannya minimal 95%. Lapisan tanah keenam adalah top-soil dengan ketebalan tanah 0,5 m dan kepadatannya 85%. Setelah pemadatan enam lapis selesai dilakukan, proses selanjutnya adalah pemasangan energy breaks, lalu penyebaran bibit (hidroseeding) dan dilanjutkan dengan penanaman.

Gambar Ilustrasi Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Oke... ribet juga kan proses reklamasi lahan bekas tambang itu, biar lebih mudah silahkan lihat ilustrasi sederhana yang saya buat di atas. Semua proses itu menghabiskan waktu hingga bertahun-tahun, bahkan jika digabungkan dengan program CSR nya bisa hingga belasan tahun. Karena membuat lahan bekas tambang menjadi lahan hijau dan menumbuhkan kembali ekosistemnya itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Cerita teman saya itu sedikit banyak menepis keraguan saya tentang perusakan lingkungan di area tambang... "tapi apakah semua perusahaan tambang sudah melakukan kewajibannya?" itu adalah kekhawatiran lain yang ada dalam benak saya. Tapi paling tidak, teman saya telah meyakinkan saya bahwa salah satu perusahaan tambang besar di Negara ini telah mampu melakukan dan memanage proyek reklamasi tambang dalam skala besar dan saya harapkan dapat dijadikan acuan oleh perusahaan pertambangan lainnya. "Jangan kau rusak lingkungan ini hanya untuk waktu yang sesaat, karena anak cucu mu akan mewarisi tanah ini".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun