Mohon tunggu...
Muammar Qadafi
Muammar Qadafi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Ayo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengetahui Opini Tarjih, Fatwa Tarjih, Putusan Tarjih

21 November 2023   08:17 Diperbarui: 21 November 2023   08:31 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*MENGETAHUI OPINI TARJIH, FATWA TARJIH, PUTUSAN TARJIH*

1. *Opini Tarjih:* Ini mengacu pada pendapat atau pandangan yang dianggap lebih kuat atau lebih diutamakan dibandingkan opini-opini lainnya dalam suatu masalah hukum. Opini tarjih mungkin didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk nash (teks Al-Qur'an dan Hadis), qiyas (analogi hukum), dan istihsan (penilaian kebijakan).

2. *Fatwa Tarjih:* Fatwa adalah pendapat atau keputusan hukum Islam yang diberikan oleh seorang ahli agama, biasanya seorang mufti. Fatwa tarjih lebih menekankan pada kualitas lebih kuat atau lebih diutamakan dari sudut pandang hukum. Fatwa ini dapat menjadi pedoman atau panduan dalam menjalankan hukum Islam.

3. *Putusan Tarjih:* Ini adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga hukum Islam tertentu, seperti dewan ulama atau lembaga fatwa tingkat tinggi. Putusan tarjih memiliki kekuatan hukum dan mencerminkan pemilihan opsi atau pandangan yang dianggap lebih kuat dari segi hukum.

Perbedaan antara ketiganya terletak pada tingkat kekuatan hukumnya, di mana putusan tarjih memiliki otoritas yang lebih formal dan dapat dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun