*MENGETAHUI OPINI TARJIH, FATWA TARJIH, PUTUSAN TARJIH*
1. *Opini Tarjih:* Ini mengacu pada pendapat atau pandangan yang dianggap lebih kuat atau lebih diutamakan dibandingkan opini-opini lainnya dalam suatu masalah hukum. Opini tarjih mungkin didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk nash (teks Al-Qur'an dan Hadis), qiyas (analogi hukum), dan istihsan (penilaian kebijakan).
2. *Fatwa Tarjih:* Fatwa adalah pendapat atau keputusan hukum Islam yang diberikan oleh seorang ahli agama, biasanya seorang mufti. Fatwa tarjih lebih menekankan pada kualitas lebih kuat atau lebih diutamakan dari sudut pandang hukum. Fatwa ini dapat menjadi pedoman atau panduan dalam menjalankan hukum Islam.
3. *Putusan Tarjih:* Ini adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga hukum Islam tertentu, seperti dewan ulama atau lembaga fatwa tingkat tinggi. Putusan tarjih memiliki kekuatan hukum dan mencerminkan pemilihan opsi atau pandangan yang dianggap lebih kuat dari segi hukum.
Perbedaan antara ketiganya terletak pada tingkat kekuatan hukumnya, di mana putusan tarjih memiliki otoritas yang lebih formal dan dapat dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H