Mohon tunggu...
Muammar Althof
Muammar Althof Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Pancasila sebagai Landasan Politik Hukum Indonesia

25 Januari 2023   23:14 Diperbarui: 25 Januari 2023   23:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi sampai benar-benar ada , perwujudan, atau perwujudan (AKA Kamarulzaman, Dahlan Y, 2005:) adalah semua contoh aktualisasi. 23), yang dalam konteks aktualisasi Pancasila ini berarti bahwa kita bersama-sama mewujudkan Pancasila sebagai landasan untuk menciptakan undang-undang (undang-undang) baru atau menggantikan undang-undang lama (politik hukum) dengan tujuan mencapai keadilan---tujuan dasar hukum--- melalui implementasi mereka. Ketika Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Pekerjaan Persiapan Kemerdekaan) bertemu pada 1 Juni 1945, Indonesia lahir dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

Pancasila adalah sistem filosofis yang mewakili representasi ideal keindonesiaan yang diperjuangkan negara. Sistem filsafat pancasila harus digunakan dan dikembangkan dalam berbagai bidang oleh berbagai daerah bangsa (Soejadi, 1999: 183). Benny Susetyo, sebaliknya, berpendapat bahwa dalam kenyataannya, Pancasila lebih sering dipandang sebagai simbol daripada falsafah bangsa, pedoman bertindak, jati diri bangsa, sumber hukum, atau cita-cita bangsa. 214). Nilai-nilai Pancasila bahkan dijadikan model politik hukum di Indonesia. Prinsip dasar Pancasila bersifat universal dan tidak berubah.

Nilai-nilai tersebut tersusun secara piramidal dan hirarkis dan mencakup sejumlah kualitas yang harus dimiliki bangsa Indonesia sebelum dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat (Kaelan, 2010: 70-71). Berbagai hasil seminar dan konvensi nasional dapat dilihat sebagai sumber hukum nasional, seperti (Barda Nawawi Arief, Makalah Seminar Nasional FH Trunojono, Bangkalan, 2009);

1. Menurut Seminar Hukum Nasional II, manipulasi dan pengkhianatan konstitusional terhadap Pancasila 2 diakibatkan oleh penerapan UUD 1945 yang bertentangan dengan jiwa dan raga Pancasila. Menurut Seminar Hukum Nasional IV, Pancasila adalah nilai-nilai kejiwaan bangsa; hukum dasar Indonesia; instruksi dan pedoman; dan standar moralitas dan legislasi. Selain itu, disebutkan bahwa komponen mendasar dari pembangunan sistem hukum nasional adalah penyertaan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Seminar Kelima Hukum Nasional tahun 1990, pola pikir dan kerangka sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu dikembangkan pada akhir Repelita VI.

4. Menurut pernyataan pada Seminar Hukum Nasional VI tahun 1994, sistem hukum nasional---yang juga merupakan sistem hukum Pancasila---harus merupakan pengembangan menyeluruh dari seluruh asas-asas Pancasila.

5. Berdasarkan rekomendasi Konvensi Hukum Nasional Tahun 2008, grand design sistem hukum dan politik nasional harus dikembangkan dengan landasan konstitusional UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan filosofisnya.

Selain hasil seminar dan konvensi tersebut, sejumlah peraturan perundang-undangan telah menetapkan sentralitas Pancasila dalam sistem hukum nasional. Misalnya, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. negara. Disebutkan dalam penjabaran Pasal 2 bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. dan sekaligus landasan filosofis berbangsa dan bernegara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan Undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini dilakukan agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pan Oleh karena itu, terbukti bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu menjadi pedoman politik hukum Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun