Konsep Trias Politika digunakan di Indonesia. Politik Triad Yunani merupakan cikal bakal dari konsep Trias Politica. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica menetapkan bahwa setiap pemerintahan negara bagian harus memiliki tiga jenis kekuasaan yang berbeda, yang masing-masing tidak dapat dipegang oleh satu tangan. Pada intinya, ajaran Trias Politica menetapkan bahwa setiap pemerintahan negara harus memiliki tiga jenis kekuasaan berikut: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif:
a) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) Kekuasaan Legislatif adalah kewenangan untuk membuat undang-undang. Sebuah lembaga terpisah harus memegang otoritas legislatif. Setiap kelompok atau individu dapat membuat undang-undang untuk dirinya sendiri jika penyusunan undang-undang tidak terpusat. Jika suatu negara mengaku demokratis dan bersikeras bahwa hukum dan peraturannya didasarkan pada kedaulatan rakyat, maka badan "Legislatif", atau badan perwakilan rakyat, harus dianggap sebagai otoritas tertinggi untuk menyusun undang-undang. Karena hukum ibarat tiang penyangga kehidupan perumahan negara dan sebagai alat yang menjadi pedoman hidup masyarakat dan negara, maka lembaga legislatif merupakan bagian terpenting dari struktur negara. Legislatif hanya memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang karena merupakan badan pembentuk; itu tidak bisa melakukannya. Itu harus diserahkan kepada badan lain untuk menegakkan hukum. "Eksekutif" berarti kemampuan untuk menegakkan hukum.
b) Kekuasaan Eksekutif (Executive Power) Kekuasaan untuk menetapkan undang-undang disebut sebagai “eksekutif”. Kepala negara bertugas menerapkan hukum. Secara alami, kepala negara tidak dapat secara mandiri menerapkan semua undang-undang ini. Akibatnya, Badan Pelaksana—badan pelaksana undang-undang—diberikan kewenangan untuk menjalankan tanggung jawab kepala negara. Kekuasaan eksekutif harus dijalankan oleh lembaga ini.
c) Kekuasaan Kehakiman atau Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk mengadili rakyatnya sekaligus berkewajiban menegakkan hukum. Badan yang dikenal sebagai Peradilan memiliki wewenang untuk memutuskan kasus dan menjatuhkan hukuman untuk setiap undang-undang yang telah dilanggar. Meskipun hakim biasanya diangkat oleh Kepala Negara (Eksekutif), namun memiliki kedudukan khusus dan memiliki haknya masing-masing. Karena hakim tidak diperintahkan oleh Kepala Negara yang mengangkatnya, maka hakim dapat menghukum Kepala Negara jika melanggar hukum.
Menurut Pancasila, legislator adalah aktor utama dalam pembangunan politik hukum. Hal ini karena legislator menjalankan fungsi strategis, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena peraturan perundang-undangan adalah hasil dari politik hukum, maka harus berpegang pada Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H