Prioritas Penggunaan dana desa 2017 untuk Pemberdayaan masyarakat Dalam mewujudkan kemandirian Desa
Desa merupakan suatu wilayah terkecil dalam birokrasi di negara Indonesia yang memiliki kewenangan dalam mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional, sehingga dalam pelaksanaan pemerintahannya haruslah mampu membawa perubahan baik di kalangan pemerintahan maupun masyarakat desa.
Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang termaktub dalam Bab 1 pasal 1 penjelasan 12 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. dalam rangka merealisasikan recana kerja pemerintah desa di 2017, Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
pemberdayaan masyarakat meruapakan salah satu upaya dalam membangun kemandirian masyarakat desa, dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh desa, baik potensi sumber daya manusia maupun potensi sumber daya alam, diharapkan mampu menopang kemajuan dan peningkatan taraf hidup masyarakat di desa, semangat membangun desa juga menjadi sebuah visi yang di gulirkan dalam membangun desa melalui pemberdayaan masyarakat di segala bidang. Â
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) sebagai leading sektor pembangunan desa telah menerbitkan Permendes nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan priortitas penggunaan dana desa 2017 dan permendes nomor 4 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa 2017, dimana dalam permendes nomor 4 tersebut termaktub pada pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang seperti kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, Embung Desa, Produk Unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.Â
Permendes ini dijadikan sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017, sehingga program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai dengan kerangka tujuan pembangunan nasional,Â
Selain itu, dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri, Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa, Pengembangan kapasitas masyarakat Desa, Pengembangan ketahanan masyarakat Desa, Pengembangan sistem informasi Desa, Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas, Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya, Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya, Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga dan Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
jika kita melihat kondisi saat ini dengan berbagai program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa tersebut belumlah maksimal, masih banyak pemerintah desa yang fokus terhadap pembangunan fisik di desa, dengan mengesampingkan pembangunan sumber daya manusianya, pola pikir keberhasilan kepemimpinan di desa adalah bagusnya jalan jalan desa, kegiatan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan masih sebagai seremonial belaka, padahal dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat itu bisa menjadi salah satu upaya dalam kemandirian desa, seperti halnya, melalui kegiatan bumdes, tujuan dari dibentuk dan diadakannya bumdes adalah untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di desa dengan mengurangi pengangguran dan peningkatan PAD desa.Â
Pelaksanaan pemerintahan di desa saat ini dituntuk untuk melakansanakan pemerintahan yang transparan, dengan dana yang cukup besar, pemerintah desa harus bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan desa, masyarakat harus mengetahui apa yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa setiap tahunnya, pemerintah desa wajib memampang Anggaran pendapatan belanja pemerintah desa di depan kantor desa, menginformasikan kepada khalayak melalu website desa, sehingga semua masyrakat mengetahui realisasi dari penggunaan dana desa tersebut. melalui website desa, pemerintah desa bisa menyampaian apa yang telah dilaksanakanoleh pemerintah desa.Â
semoga pemerintah desa bisa memaksimalkan anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dengan maksimal dengan mengacu kepada tujuan membangun masyarakat desa yang lebih baik, sejahtera dan mewujudukan desa yang mandiri.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI