Mohon tunggu...
Muamar Sidiq
Muamar Sidiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa Agen Perubahan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Hukum Itu Kepentingan Pribadi

22 September 2024   21:48 Diperbarui: 22 September 2024   21:50 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

"kebahagiaan seseorang adalah kebaikan tertinggi di alam semesta, dan hal itu dapat diperoleh dengan ketenangan dan kebebasan"_Epicurus

Lahir di Pulau Samos dan membuat madzhab epicureanisme. Dalam ajarannya, Epicurus mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya. Di sisi lain, Epicurus pun menambahkan "manusia lahir dengan sifat individualistik". Makna individual disana tidak dapat dipahami dengan makna harfiah. 

Makna individualnya adalah negara yang membuat aturan harus bisa mengakomodir kepentingan dari setiap warga negaranya. Kemudian negara harus bisa meminimalisir kekerasan dalam proses pengambilan keputusan/aturan. Teori Epicurus ini tercetus ketika Yunani pada zaman itu terjadi peperangan antar kota/polis, yang akibat dari peperangan itu melahirkan suatu kesengsaraan bagi manusia. Kajian hukum yang relate dengan ajaran Epicureanisme:

  • Kajian hukum historis-sosiologis
  • Kajian hukum struktural dan tatanan masyarakat
  • Kajian hukum dengan type masyarakat
  • Type masyarakat yang menonjolkan faktor kelompok
  • Type masyarakat yang menempatkan faktor kelompok dan individu sama rata
  • Type masyarakat yang tidak menekankan faktor kelompok dan individu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun