d.Ijtihad, merupakan suatu usaha untuk memecahkan masalah tentu saja berdasarkan al quran dan sunnah.
e.Qiyas, merupakan usaha untuk mengembalikan atau mempersamakan suatu kejadian yang tidak ada ketentuan nash, dengan kejadian lain yang udah ada ketentuan nash.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!