Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ternyata Ahok Pejuang Tulen Hak Perempuan

24 April 2015   11:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:44 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dicap “kasar” dan “kurang ajar”, ternyata Ahok, Gubernur DKI Jakarta adalah pejuang tulen hak-hak perempuan.

Saat memberi sambutan dalam peringatan Hari Kartini di Balai Kota (21/4/2015), Ahok menegaskan penolakannya untuk memberi jatah jabatan di pemerintahan DKI kepada perempuan.Menurutnya sistem jatah seperti itu adalah penghinaan bagi perempuan.

Ahok lebih memilih sistem lelang jabatan yang anti-diskriminasi gender, memberi peluang yang sama bagi perempuan dan laki-laki. Calon dengan kualifikasi terbaiklah yang akan terpilih menduduki jabatan tertentu.

Dengan sistem lelang terbuka itu, Ahok (bersama Jokowi dulu) berhasil menempatkan sejumlah perempuan pada jabatan penting dalam pemerintahan DKI.Mereka antara lain Kepala Biro Hukum (Sri Rahayu), Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (Vera R. Sari), Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (Sri Harijogja), dan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda (Ika L. Aji).

Kemudian Kepala Dinas Kebersihan (Saptastri Ediningtyas), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan KB (Dien Emmawati), Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (Tinia Budiarti), Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Tuty Kusumawati), dan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (Sarwo Handayani).

Ahok benar! Memberi jatah posisi kepada perempuan adalah bentuk penghinaan.Itu sama saja dengan mengatakan, “Eh, kamu perempuan, karena kamu gak mampu bersaing dengan laki-laki, maka aku beri nih jatah 30% posisi di DPR !”Atau, “Ini aku kasih jatah 30% jabatan di Pemda DKI!”

Perempuan dari manapun Anda, jangan pernah sebut lagi nama “Kartini” kalau tak merasa terhina dengan penjatahan seperti itu.

Kartini tidak pernah minta jatah apapun.Kartini dulu tak minta jatah untuk sekolah ke Belanda.Kartini hanya memperjuangkan kesetaraan haknya dengan laki-laki.Caranya dengan berjuang merobohkan “tembok diskriminasi gender” yang membatasi hak-hak perempuan yaitu patriarki.

“Robohkan tembok patriarki!”Itulah inti perjuangan Kartini.Dan, persis, itulah yang dilakukan Gubernur Ahok dengan menerapkan sistem lelang jabatan, membuka ksempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki.Tidak ada lagi istilah laki-laki pemimpin, perempuan pengikut.

Dengan caranya yang orisional, Ahok telah menjadi pejuang tulen persamaan hak perempuan dan laki-laki.Harusnya Ahok menjadi inspirasi bagi para kepala daerah se-Indonesia.Terutama para kepala daerah yang kebetulan perempuan.

Sekadar bertanya, apakah misalnya Walikota Surabaya Bu Risma telah memberi peluang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menduduki jabatan pemerintahan?

Pertanyaan serupa ditujukan pula kepada Cristiany Eugenia Paruntu (Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara),   Airin R. Diany (Walikota Tangerang Selatan, Banten),     Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur), Illiza S. Djamal (Walikota Banda Aceh, NAD), Anna Sophanah (Bupati Indramayu, Jawa Barat), Widya K. Susanti (Bupati Kendal, Jawa Tengah), Siti M. Soeparno (Bupati Tegal, Jawa Tengah), Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan, Bali), dan Idza Priyanti (Bupati Brebes, Jawa Tengah).

Tak lupa, biar tak bias gender, pertanyaan itu ditujukan pula pada Anda, laki-laki pembaca Kompasiana/Kompasianer yang kebetulan sedang menjadi seorang pemimpin di sektor public ataupun privat.(*)


Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun