Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Polisi Menjemur Polisi [Karena Indonesia Darurat Narkoba]

30 Maret 2015   12:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik baru saja dihebohkan pemberlakuan hukuman jemur pada seorang polisi, Bripka SW, anggota Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat dengan cara diborgol tanpa baju di tiang bendera, Kamis 27/3/2015 lalu. Menurut Kapolsek Metro Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro, Bripka SW dihukum jemur untuk menenangkan emosinya, karena dia memberontak saat hendak diperiksa setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika (baca: positif-narkoba-bripka-sw-diborgol-di-tiang-bendera).

Mengapa harus heboh? Karena “hukuman jemur” dianggap tidak manusiawi? Melanggar HAM? Ya, mungkin memang tidak manusiawi, juga melanggar HAM. Tapi, bukankah hukuman semacam itu “biasa” di lingkungan kepolisian, atau ketentaraan, atau bahkan ke-polisi-pamongpraja-an dan ke-satpam-an? Tujuannya untuk “mendisiplinkan”, atau “menyadarkan”, atau “menenangkan”. Durasinya juga terukur, tak sampai membuat sakit atau mati.

Bahkan sebenarnya bukan saja di lingkungan aparat keamanan dan pertahanan. Di lingkungan aparat sipil dan bahkan pendidikan juga pernah terjadi hal semacam itu.Misalnya, pegawai negeri yang sering bolos atau terlambat dijemur atasannya di lapangan upacara, sendirian atau berkelompok. Atau siswa yang sering terlambat masuk dijemur gurunya di lapangan upacara.

Psikolog dan ahli hukum mungkin tak setuju dengan hukuman semacam itu. Tapi antropolog punya pandangan lain. Dalam antropologi hukum dikenal konsep “ruang sosial semi-otonom”. Di ruang itu berlaku “hukum spesifik” yang tidak tergolong ke dalam hukum positif, dan hanya berlaku spesifik dalam ruang sosial tersebut.

Polsek Metro Gambir bisa dilihat sebagai sebuah “ruang sosial semi-otonom” yang memiliki “hukum spesifik” khusus untuk pendisiplinan anggotanya, misalnya. Sedemikian spesifik, sehingga mungkin tidak ada di ruang sosial lain. Hukum itu digunakan untuk mengatasi masalah internal, atau untuk merespons masalah yang datang dari luar.

Tujuan “hukum spesifik” itu untuk memelihara keutuhan ruang sosial, dalam hal ini Polsek Metro Gambir. Pesan yang disampaikan di situ: “Polisi jangan merusak integritas Polsek Metro Gambir dengan ikut mengonsumsi narkoba.” Juga, “Setiap anggota polisi harus taat pada prosedur pemeriksaan oleh polisi.” Dari sisi itu, tindakan Kapolsek Metro Gambir memberlakukan hukuman jemur atas Bripka SW, dapat dipahami.

Tapi ada alasan lebih besar untuk memahaminya. Yaitu situasi “Indonesia Darurat Narkoba”.Jadi pesan yang hendak disampaikan Kapolsek Metro Gambir tampaknya adalah: “Polisi tidak boleh menjadi bagian dari penyebab Indonesia Darurat Narkoba.” Bukankah itu pesan yang sangat posisitif untuk pemberantasan narkoba di Indonesia?

Mungkin baik juga kalau PM Australia Tony Abbot membaca berita atau menonton video (Youtube) hukuman jemur Bripka SW ini. Agar dia lebih mengerti sedikit, bahwa Indonesia tidak “main-main” dalam pemberantasan narkoba, dan lebih mengerti pula mengapa dua orang warganya harus menghadapi regu tembak.

Kapolsek Metro Gambir, bagaimanapun, sudah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas narkoba. Mungkin yang sedikit “kurang pantas” adalah penggunaan tiang bendera “Sang Saka Merah-Putih” sebagai tempat “menjemur” Bripka SW. Tapi, itu masih bisa dimengerti, karena mungkin akan memancing polemik pula kalau Pak Kapolsek mendirikan tiang khusus “hukuman jemur” di pekarangan depan kantornya.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun