Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Gubernur" Soni Berkampanye Negatif untuk Gubernur Ahok?

24 November 2016   12:44 Diperbarui: 24 November 2016   13:27 5965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Serah-terima tugas dari Gubernur Ahok kepada

(sumber: jurnal123.com)

"Ganti pemimpin kan ganti style. Saya rasa siapapun pemimpin Jakarta, tidak bisa lepas dari budaya Betawi." 

Itu kalimat Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, mengisi tugas pemerintahan yang ditinggal cuti kampanye oleh Ahok, Gubernur DKI yang sebenarnya. (Lihat: “Sumarsono Anggarkan Hibah untuk Bamus Betawi, Ahok Dulu Hentikan Itu”, Kompas.com, 22.11.16).

Apa implikasi pernyataan Sumarsono (Soni) itu?

Pertama, sudah terjadi pergantian kepemimpinan di DKI Jakarta. Dari tadinya Gubernur Ahok ke sekarang Gubernur Soni. Ya, sekarang DKI punya “Gubernur” Soni.

Jadi tak perlu lagi Pilgub DKI 2017. Kasihan banget tiga Paslon Gub/Wagub, ya. Udah pada capek badan dan hati berkampanye, pendukungnya udah pada demo dan saling hujat, eeeh…, ternyata sudah ada Mas Soni di kursi Gubernur DKI. 

Kedua, karena sudah terjadi pergantian Gubernur DKI, maka Soni berhak mengambil kebijakan strategis seperti perubahan struktur alokasi anggaran daerah (dan perubahan struktur organisasi pemerintahan).

Maka jadilah  “Gubernur” Soni mengubah alokasi anggaran dengan  menganggarkan dana hibah untuk Bamus Betawi pada APBD Perubahan 2016 (Rp 2.5 M) dan APBD DKI 2017 (KUA PPAS 2017, Rp 5 M).

Ini  bertolak-belakang dengan kebijakan Gubernur Ahok yang menghapus dana hibah kepada ormas termasuk  Bamus Betawi.

Sepertinya langkah “Gubernur” Soni gak bakalan dikontrol (baca: ditolak)  oleh DPRD DKI. Malah kebetulan bisa menyalurkan “dendam” pada rejim anggaran Ahok yang ketat itu. 

Agaknya Soni merujuk pada   Permendagri Nomor 74/2016 (22/9/2016) yang antara lain menyebut   Pelaksana Tugas Gubernur  berwewenang menandatangani Perda tentang APBD (dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun