Selaku pensiunan PNS, aku benar-benar naik pitam membaca judul-judul berita clickbait berikut.
"Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Akan Dibayarkan September Mendatang" (infoindonesia.id, 13/08/2023).
"Cek Rekening 1 September! Terjawab Sudah Kenaikan Gaji Pensiunan 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa" (kaltim.tribunnews.com, 25/08/2023).
"2 Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Segini Nominal yang Dicairkan TASPEN di Bulan September 2023" (klikpendidikan.id, 30/08/2023).
"Tanggal Pengumuman Kenaikan Gaji ASN PNS dan Gaji Pensiunan Cair, Dibayarkan Bulan September 2023" (ayobandung.com, 30/08/2023).
Cukup segitu. Tambah satu judul lagi, darahku pasti muncrat ke ubun-ubun. Darah tinggi, lalu stroke dan gagal jantung!Â
Dan percayalah. Bahkan kenaikan 100 persen gaji pensiunan PNS pun tidak akan mampu menutup biaya pengobatan stroke parah. Sekalipun sebagian sudah ditanggung BPJS.
Asal tahu saja, gaji pensiun terendah (Golongan Ia) adalah  Rp 1.560.800 per bulan dan tertinggi (Golongan IVe) adalah Rp 5.901.200.
Nah, tanggal 16 Agustus 2023 lalu Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen.Â
Langsung heboh, tuh. Wah, enak bener ye jadi pensiunan. Gak kerja tapi gajinya naik saban taun.Â