Saya yakin, perkembangan positif pada pengusutan kasus kematian Brigadir J itu adalah buah kesungguhan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kebenaran.
Langkah-langkah Pak Kapolri saya pikir sudah tepat dan sistematis sebagai berikut:
- Membentuk Tim Khusus Polri yang diketuai Wakapolri untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.
- Memastikan penerapan metode scientific crime imvestigation (SCI) dalam proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
- Menonaktifkan Kapolres Jaksel Kombes BHS, Karopaminal Polri Brigjen HK, dan Kadiv Propam Polri Irjen FS, yang bersangkut-paut dengan "keterangan awal polisi" tentang kasus itu.
- Melakukan ekshumasi atau otopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
- Melakukan mutasi terhadap 25 personil Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan TKP kematian Brigadir J.
- Memberhentikan Irjen FS dari jabatan Kadiv Propam Polri.
- Menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dan Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian Brigadir J.
- Melakukan penahanan kepaja Irjen FS terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian pada proses penanganan TKP kematian Brigadir J yaitu di rumah dinas Irjen FS sendiri.
- Melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen FS oleh sebuah tim yang dipimpin langsung Wakapolri.
Hasilnya sejauh ini sudah ada fakta-fakta baru yang menampakan titik terang kasus kematian Brigadir J. Secara garis besar untuk sementara dapat dirumuskan dugaan-dugaan terbaru sebagai berikut:
- Kematian Brigadir J diduga bukan akibat peristiwa tembak-menembak dengan Bharada E tapi karena penembakan secara sepihak.
- Motif penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga bukan upaya pembelaan diri Bharada E dan perlindungan kepada Nyonya PC.
- Brigadir J diduga telah ditembak karena alasan tertentu tapi kuat dugaan bukan karena dia telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Nyonya PC.
- Kematian Brigadir J diduga akibat tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.
- Irjen FS selaku pemakai rumah dinas TKP kematian Brigadir J diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan TKP tersebut.
Sangat terang dan jelas bahwa "dugaan-dugaan terbaru" itu berbeda jauh, untuk tidak mengatakan bertentangan, dengan "keterangan awal polisi" tentang kasus kematian Brigadir J.
Dengan demikian bisa dikatakan dua hal berikut:
- "Keterangan awal polisi" tentang kematian Brigadir J patut diduga sebagai sebuah "dusta" dan "tidak ada dusta yang berasal dari kebenaran".
- "Dugaan-dugaan terbaru" berdasar fakta-fakta terbaru adalah pasel-pasel (puzzles) kebenaran dan itu ditemukan "bukan karena kamu tidak mengetahui kebenaran, tetapi justru karena kamu mengetahuinya".
Untuk dua hal tersebut, saya pikir sangat layak apabila kepada Kapolri kuta ucapkan terimakasih.
"Mauliate godang, Amang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo." [Terimakasih banyak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.]
Berkat integritas, transparansi, kompetensi, dan komitmen Pak Kapolri, maka pengusutan kasus kematian Brigadir J sudah berjalan di jalur yang benar menuju kebenaran dan keadilan hukum.
Pak Kapolri sudah memilih untuk membela kepentingan institusi Polri, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu di tubuh Polri.
Izinkan saya untuk sekali lagi mengulang pedoman imani dan moral dalam pengungkapan kebenaran atas kasus kematian Brigadir J ini:
"Bukan karena kamu tidak mengetahui kebenaran, tetapi justru karena kamu mengetahuinya dan karena kamu juga mengetahui, bahwa tidak ada dusta yang berasal dari kebenaran."