Prinsip akuntabilitas dan transparansi wajib hukumnya di sini. Â Jika tidak begitu maka seseorang, karena kharismanya, bisa saja mengumpulkan banyak dana dari masyarakat tanpa pertanggung-jawaban.
Kegiatan pengumpulan dana semacam itu tak hanya bermasalah secara norma (aturan/hukum), tapi juga secara moral. Di mana moralitasnya seseorang mengumpulkan dana publik untuk korban perang di Palestina, sementara warga miskin di sekitarnya dibiarkan terlantar begitu saja.Â
Mungkin pengumpul dana itu  akan bilang, "Oh, orang miskin Indonesia itu urusan Pemerintah Indonesia!" Oh ya? Kalau begitu saya juga bisa bilang, "Korban perang di Palestina itu urusan Pemerintah Palestina.  Bukan urusan rakyat Indonesia."
Kegiatan penggalangan dana publik ilegal semacam itu seolah menjadi kelaziman kini. Â Pelakunya akan mengajukan macam-macam dalil agama dan kemanusiaan untuk pembenarannya. Silahkan berdalil tapi, bagi saya, kegiatan macam itu melanggar norma hukum dan moralitas.
Karena itu saya mau bertanya kepada pemerintah, "Sampai kapan pengumpulan dana ilegal seperti itu akan dibiarkan?" Â Tidakkah pernah terpikirkan untuk menertibkan kegiatan semacam itu dengan pemberlakukan syarat perizinan? Â (efte)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H