Pernah beberapa tahun lalu beberapa kali disambangi orang-orang bermodal map di rumah. Â Mereka ternyata sedang mengumpulkan dana untuk bangun ini dan itu. Â Surat pengantar, proposal, dan daftar penyumbang sukarela disorongkan. Â Minta sumbangan serelanya.
Saya selalu konsisten menanyakan surat izin dari Ketua RT untuk kegiatan penggalangan dana sosial semacam itu. Â Selalu tidak bisa ditunjukkan. Karena itu saya anggap kegiatan itu liar. Â Tak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, maaf saja, tidak ada sumbangan.
Di jalanan pun kerap ada kegiatan penggalangan dana semacam itu. Â Di tengah jalan raya Pantura kerap ada pengumpulan dana menggunakan tangguk untuk pembangunan rumah ibadah. Bikin macet, tapi aparat tak pernah menertibkan. Â
Pertanyaan saya, apakah kegiatan semacam itu legal? Â Bagaimana pertanggungjawaban uang yang berhasil ditangguk dari publik? Saya anggap itu ilegal, sehingga tak pernah memberi sumbangan.
Di rumah makan dan minimarket juga kerap ada kotak permintaan sumbangan untuk keperluan ini dan itu. Â Saya tak pernah lihat ada surat izin ditempelkan pada kotak-kotak itu. Â Karena itu saya tak pernah menyumbang.
Di berbagai kota, terutama di Jakarta, sering ada kegiatan pengumpulan sumbangan di perempatan jalan. Â Tepatnya di area lampu pengatur lalu-lintas. Macam-macam tujuannya. Untuk korban bencana, untuk pengungsi politis, untuk korban perang, dan lain sebagainya. Â Biasanya pada kardus penampung sumbangan ada tulisan "Save Anu". Â Sekarang misalnya sedang viral "Save Palestina."
Tapi tidak hanya untuk tujuan semacam itu. Baru-baru ini Ustad Abdul Somad misalnya gencar mengadakan penggalangan dana pembelian kapal selam lewat sebuah mesjid di Yogyakarta. Â Katanya dana itu akan diserahkan kepada pemerintah. Â Tapi sampai sekarang belum jelas ujung kisahnya.
Pertanyaan saya tetap sama. Â Apakah kegiatan penggalangan dana seperti itu ada izin dari pemerintah? Â Jika tidak ada izin, apakah memang seseorang atau satu lembaga bebas-bebas saja mengumpulkan dana dari masyarakat untuk sesuatu tujuan?Â
Jika memang demikian halnya, alangkah abainya pemerintah. Â Dibiarkannya seseorang atau sesuatu lembaga menarik dana dari rakyat secara anarkis, ke rekening atas nama pribadi pula, Â untuk tujuan-tujuan yang tak perlu dipertanggung-jawabkan secara terbuka. Sebab tidak pernah atau tak perlu diaudit oleh auditor publik.
Suatu ketika nanti, atau mungkin sudah terjadi, seseorang dari negara lain bisa saja diam-diam mengumpulkan dana di sini atas nama kemanusiaan. Padahal dananya mungkin dipakai sendiri untuk membiayai kegiatan anti-kemanusiaan. Atau untuk memperkaya diri sendiri.
Pengumpulan dana publik haruslah dipertanggungjawabkan kepada publik. Â Itu artinya setiap pengumpulan dana publik harus memiliki izin dari pemerintah dan harus diaudit oleh auditor publik. Â