Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pak Luhut Impor Produk yang Dibenci Pak Jokowi

15 Maret 2021   14:08 Diperbarui: 15 Maret 2021   15:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petani garam lokal (Foto: kompas.com/taufiqurrahman)

Atas keruwetan pergaraman domestik ini, siapa yang harus dipersalahkan?  Jokowi lagi?  Ya, iyalah.  Masa menyalahkan Pak Prabowo.  Dia kan bukan Presiden RI.

Pak Jokowi sebagai Presiden RI sejak periode pertama jabatannya (2014-2019) sudah mencanangkan swasembada garam nasional.  Nyatanya sampai hari ini, pertengahan periode kedua jabatannya, tanda-tanda swasembada garam belum terlihat juga.  

Kinerja industri garam rakyat masih rendah.  Produktivitas dan produksinya masih rendah.  Kualitas produknya juga masih rendah, tak memenuhi standar industri.

Kinerja BUMN PT Garam juga masih terengah-engah.  Belum bisa diharapkan untuk memenuhi kebutuhan garam industri nasional.  Kinerja bisnisnya juga terseok.  Laba komprehensif perusahaan ini misalnya anjlok dari Rp 131 miliar tanun 2028 menjadi Rp 16 miliar tahun 2019. [3] Kapasitas produksi BUMN itu hanya 500,000 ton garam per tahun.

Kadung menyalahkan Pak Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI, tak adil jika tak menyampaikan gagasan jalan keluar.  

Pertama, usul agar dibuat target dalam tiga tahun ke depan (sampai 2024), 75 persen kebutuhan garam nasional telah terpenuhi produksi domestik, dan minimal juga 75 persen kebutuhan garam industri terpenuhi secara domestik. 

Artinya harus ada program intensifikasi garam, semacam program "revolusi garam nasional."  Ini sebaiknya menjadi program prioritas di sektor pembangunan pangan.  Bersama beras, garam harus menjadi pangan strategis nasional.

Kedua, PT Garam (Persero), secara bermitra dengan jaringan petani garam, dikhususkan untuk produksi garam premium saja, untuk memenuhi permintaaan garam industri dalam negeri.  

Itu artinya kapasitas produksi PT Garam harus ditingkatkan sampai minimal 200 persen, dari 500,000 ton/tahun menjadi 1,5 juta ton/tahun. Konsekuensinya, pemerintah harus belanja investasi atau mengundang investasi untuk pengembangan skala bisnis PT Garam (Persero).

Jika kedua usulan itu dapat dijalankan secara sungguh-sungguh, maka pada tahun 2024 niscaya bangsa ini bisa menikmati makanan dan minuman yang digarami dengan garam produksi sendiri.  Bukan dengan garam impor yang harus dibenci itu.  Pak Luhut juga tak perlu lagi mengimpor produk yang dibenci Pak Jokowi. (*)

Rujukan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun