Politisi ribut bicara gagasan amandemen (lagi) UUD 1945. Â Ada ide memperlama masa jabatan Presiden RI, dari dua menjadi tiga periode, tiap periode lima tahun. Karena itu Pasal 7 UUD 1945 harus diamandemen.
Tanggung banget. Mengapa tidak sekalian di beri peluang 25 tahun. Nanti statusnya Presiden Pembangunan Jangka Panjang. Jadi program pembangunan nasional bisa berkelanjutan. Bahwa selama itu opisisi berkelonjotan, itu sih pilihannya.
Saya usul 25 tahun itu karena ada politisi yang bilang Jokowi perlu diperpanjang masa jabatannya demi keberlanjutan program-program  pembangunan ekonomi nasional. Nah, ini, apakah benar begitu? Terlalu indah untuk sebuah kebenaran. Â
Atau, sangat mungkin, alasan sebenarnya adalah demi keberlanjutan pembangunan ekonomi personal penguasa dan kroninya. Ada logikanya: semakin pesat pembangunan ekonomi nasional, semakin pesat pula pembangunan ekonomi personal penguasa dan kroninya.
Memang ada tradisi buruk program presiden lama tak dilanjutkan presiden baru atas alasan tertentu. Contohnya, komplek olahraga Hambalang rintisan SBY tak dilanjutkan Jokowi. Mungkin karena dana yang tersedia telah keburu dialokasilan untuk melanjutkan pembangunan Waduk Tukul di Pacitan.
Tapi kalau soal keberlanjutan program pembangunan yang dicemaskan, sebenarnya DPR bisa saja bikin produk undang-undang yang mewajibkan presiden terpilih melanjutkan pelaksanaan program pembangunan strategis yang dirintis presiden sebelumnya. Tinggal atur mekanisme penetapan mana yang harus dilanjutkan, mana yang dihentikan. Itu lebih berguna ketimbang amandemen Pasal 7 UUD 1945.
Tapi, ya, begitulah. Alasan keberlanjutan pembangunan itu cuma kamuflase agaknya. Hal yang disasar adalah kelanggengan kekuasaan Presiden Jokowi, agar kekuasaan dan ekonomi penguasa dan kroni di lingkaran Jokowi juga langgeng. Itu alasan yang lebih masuk di akal.
Baiklah. Kalau itu tujuannya, maka tersedia satu skenario cantik, tanpa perlu mengamandemen Pasal 7 Â UUD 1945. Juga tak perlu bikin UU Keberlanjutan Program Pembangunan Nasional. Â Ini skenario kenthir dalam arti jenius kreatif.
Skenario 2024 yang dimaksud adalah menaikkan Maruf Amin, sekarang wapres, menjadi Presiden RI. Lha, apakah tidak terlalu tua? Nanti kurang efektif kerjanya. Â Sudah ada preseden di Malaysia: Mahathir uzur mundur di tengah jalan.
Tenang. Jangan khawatir. Â Wapresnya dipilih yang masih relatif muda dan sangat enerjik: Jokowi! Nah, skenario jenius, kan? Â Pasal 7 UUD 1945 langsung loyo dibikinnya.
Misalkan juga Maruf Amin terpaksa mundur di tengah jalan karena alasan yang konstitusional, tak masalah. Â Wapres Jokowi, sesuai UUD 1945, akan naik menjadi Presiden RI. Nah, tiga periode dan konstitusional, kan?Â