Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Kritik Kenthir kepada Tukang Kritik KAMI

20 Agustus 2020   18:15 Diperbarui: 20 Agustus 2020   18:39 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi Jakarta pada 18 Agustus 2020 (Foto: Ari Saputra/detik.com)

"Ke mana gerangan perginya Khrisna Pabichara saat dirinya diperlukan?" Poltak bertanya-tanya dalam hati.

Tidakkah dia tahu ada sekelompok juru kritik politik telah melanggar kaidah Bahasa Indonesia? Atau mungkin dia khawatir dibantah menggunakan dalih licentia politica?

Pelanggaran yang saya maksud adalah akronim KAMI yang dideklarasikan tanggal 28 Agustus 2020 lalu oleh para juru kritik tadi.  

Tadinya, Poltak menyangka KAMI itu abreviasi dari Kelompok Aktivis Malam ILC. Soalnya, ada beberapa orang aktivis ILC yang suka beraksi sampai larut malam tergabung ke dalamnya.

Tapi kepanjangannya ternyata adalah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Ini terdengar hebat. Sayangnya, menurut Poltak, ada kesalahan berbahasa di dalamnya.

Di KBBI, kata Poltak, kosakata koalisi secara spesifik diartikan kerjasama antara dua atau lebih partai politik. Intinya, koalisi terjadi antara dua atau lebih organisasi atau institusi. Bukan antara dua atau lebih tindakan.

Jadi frasa "koalisi aksi (menyelamatkan)" itu melanggar kaidah bahasa. Karena kosa kata "aksi" tidak menunjuk pada organisasi atau institusi melainkan gerakan, tindakan atau kegiatan.

Untuk mengkonsepsikan gerakan yang disinergikan, lazim dipakai istilah kesatuan. Misalnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang dibentuk tahun 1965 sebagai bagian dari kekuatan pembubar PKI.  

Nah, terbukti sudah, mahasiswa aktivis tahun 1965 ternyata lebih cerdas berbahasa Indonesia, ketimbang mantan-mahasiswa aktivis tahun 2020 ini. Mungkin karena mahasiswa tahun 1966 belum terpapar bahasa twitter dan facebook.

Kesalahan kedua menurut Poltak terdapat pada frasa "aksi menyelamatkan (Indonesia)". Dalam Bahasa Indonesia, seturut hukum DM, kata benda (aksi) harus diterangkan oleh kata benda juga atau oleh kata sifat. Karena itu, bukan "aksi menyelamatkan" (kb-kk), tapi semestinya "aksi penyelamatan" (kb-kb).  

Bisa dibenarkan seumpama ditulis begini: "Aksinya menyelamatkan" (kucing yang terjebak di dalam pipa pralon, sangat heroik).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun