Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perginya Ibu Ihromi, Pejuang Hukum Adat dan Kesetaraan Gender

6 Agustus 2018   09:27 Diperbarui: 6 Agustus 2018   15:37 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tuhan telah memanggil salah seorang putri terbaikNya, Tapi Omas Ihromi, pada hari yang indah, Minggu pagi 5 Agustus 2018 kemarin. Minggu adalah hari istirahat yang didedikasikan umat Kristen untuk memuliakan Tuhan, dan pada hari itulah Tapi Omas Ihromi dipanggil Tuhan ke sisiNya untuk istirahat di kedamaian abadi.

Lahir pada 2 April 1930 di Pematang Siantar, Ibu Ihromi, begitu panggilan akrabnya, adik kandung Jenderal TB Simatupang (alm.) ini pergi menyusul suaminya, Prof. Ihromi (pendeta, teolog, pakar Perjanjian Lama dan Bahasa Ibrani), putra asli Garut Jawa Barat , yang telah lebih dahulu dipanggil Tuhan pada tahun 2005.

Dari pernikahan mereka, pasangan Ihromi dan Tapi Omas Ihromi dikaruniai dua orang anak perempuan  dan empat orang cucu.

Pejuang Hukum Adat

Lulus dari Fakultas Hukum UI tahun 1958, Ibu Ihromi melanjutkan studinya ke Universitas Cornell AS dan meraih gelar MA, sebelum kemudian meraih gelar Doktor Antropologi Hukum tahun 1978 di FH-UI. 

Disertasi Doktoralnya, "Adat Perkawinan Toraja Sa'dan dan Tempatnya dalam Hukum Positif Masa Kini" telah menjadi bacaan klasik untuk mahasiswa Antropologi Hukum. Selain itu, bukunya yang menjadi klasik adalah, "Pokok-Pokok Antropologi Budaya".

Boleh dikatakan, Bu Ihromi adalah penerus Prof. C. van Vollenhoven (Adat Recht van Nederlandsche Indie)dan  Prof. B. ter Haar (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht), dua orang  pakar hukum Hindia Belanda yang mengangkat status hukum adat menjadi Ilmu Hukum Adat.

Bu Ihromi adalah ilmuwan yang gigih memperjuangkan tempat bagi keberlaluan hukum adat dalam kerangka dominasi hukum positif.  Beliau teguh dengan pendirian bahwa hukum adat adalah "hukum yang hidup" dalam masyarakat.  Dan bahwa penyeragaman hukum secara nasional (hukum positif) akan menimbulkan banyak masalah dalam masyarakat.

Terkait itu Ibu Ihromi gencar mengajarkan konsep "ruang sosial semi-otonom" (dari Sally Falk Moore) untuk memahami ajang sosial keberlakuan hukum adat.  

Dalam ruang sosial semi-otonom itu masyarakat mengambil keputusan sendiri terkait hukum dan keadilan, steril dari aturan hukum positif.  Karena itu, Ibu Ihromi meyakini hidupnya keadilan di luar hukum positif, dan konsisten memperjuangkannya.

Pejuang Kesetaraan Gender

Bu Ihromi adalah salah seorang tokoh perempuan masa Orde Baru yang gigih memperjuangkan kesetaraan gender dalam pembangunan.   Dalam rangka itu Bu Ihromi dan koleganya, Saparinah Sadli mendirikan Pusat Kajian Perempuan UI tahun 1979.  Lalu kemudian, tahun 1990, bersama koleganya  mendirikan Program Magister Studi Kajian Wanita di UI.

Mengikuti Pusat Kajian Perempuan UI, menjamur kemudian pendirian pusat serupa di berbagai Perguruan Tinggi Negeri. Semuanya bergerak seirama memperjuangkan pengarus-utamaan gender (gender mainstreaming) dalam pembangunan nasional. Targetnya kesetaraan gender (perempuan dan laki-laki) dalam hal peranan, hak, dan kewajiban dalam proses pembangunan nasional.

Tentu Bu Ihromi tidak berjuang sendiri.  Selain dengan Bu Saparinah, beliau bahu-membahu dengan sejumlah tokoh nasional perempuan, antara lain Melly G. Tan dan Yulfita Raharjo (LIPI), Achi Luhulima dan Syamsiah Ahmad (Kementerian Peranan Wanita), dan Pudjiwati Sajogyo (IPB).

Kesetaraan gender memang belum sepenuhnya tercapai kini di Indonesia. Tapi harus diakui perjuangan Bu Ihromi dan kawan-kawannya telah berhasil memastikan keberlakuan pengarus-utamaan gender dalam pembangunan.  Dampaknya, kini perempuan dapat bersaing terbuka dengan laki-laki di ruang atau sektor publik, termasuk politik.

Ibu yang Susah Ditolak

Ibu Ihromi, sepanjang yang saya kenal,  adalah orang yang sangat susah ditolak permintaannya.  Bukan karena beliau menggunakan otoritasnya selaku  Guru Besar Hukum Adat, tetapi karena menggunakan hati seorang Ibu yang lembut dan santun.

Saya termasuk orang beruntung pernah diajar langsung Bu Ihromi dan  diajak ikut penelitian Hukum Adat Waris batak Toba.  Juga beruntung  dimintai tolong untuk menulis dua artikelmasing-masing  untuk satu buku yang disuntingnya dan satu lagi suntingan E.K. Masinambow untuk perayaan 70 tahun usianya.   

Buku yang saya maksud adalah Bunga Rampai Sosiologi Keluarga (Yayasan Obor Indonesia, 1999) dan Hukum dan Kemajemukan Budaya: Sumbangan Karangan untuk Menyambut HUT ke-70 Prof. Dr. TO Ihromi" (Yayasan Obor Indonesia, 2000).

Ketika meminta saya untuk menulis dua artikel itu, dengan suaranya yang lembut tapi artikulasinya tegas, disertai senyum khasnya,  Ibu Ihromi bertanya: "Saya boleh minta tolong Bapak menyumbangkan satu artikel untuk buku yang sedang kami sunting?"

Atau ketika meminta saya membantu beliau melakukan penelitian hukum adat Batak Toba, perkataannya susah ditolak: "Apah Bapak punya waktu bersama kami meneliti soal hukum adat waris Batak Toba?" Beliau selalu menyebut "Bapak", sekalipun saya cuma muridnya.

Saya tak pernah kuasa menolak permintaan Ibu Ihromi  yang disampaikan dengan nada kasih seorang ibu seperti itu.

Seperti juga Bu Ihromi, saya kira, tak kuasa menolak panggilan lembut dari Sang Pencipta untuk datang dan beristirahat damai dalam keabadian surgawi di RumahNya.

Beliau telah pergi, meninggalkan warisan perjuangan hukum adat dan kesetaraan gender. 

Selamat jalan, Ibu Ihromi.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun